No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sempat DPO, Oknum Notaris Hartati Haridji Diringkus Kejaksaan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 29 Oktober 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo – Kejaksaan Negeri Pohuwato berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan bernama Hartati Haridji, S.H., M.H., yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Rudi Iskandar menyampaikan penangkapan ini dilakukan di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB, dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Direktorat V pada Jamintel Kejaksaan Agung RI.

Rudi menjelaskan, kasus ini bermula pada 25 Januari 2023, ketika Hartati Haridji bersama saksi Zuryati Usman dan saksi Abdul Rizal Lasantu diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran. Tindakan ini dianggap dapat menimbulkan kerugian dan melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Persidangan terhadap terdakwa telah mencapai tahap upaya hukum kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pid/2026, tanggal 26 Februari 2026, permohonan kasasi dari Hartati Haridji ditolak.

Setelah putusan tersebut, Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mar tanggal 10 Agustus 2023, yang menyatakan bahwa Hartati Haridji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan memakai akta otentik yang isinya seolah-olah sesuai dengan kebenaran.

 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana pemalsuan dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan terus bekerja sama untuk menangkap pelanggar hukum lainnya dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Buku SD Diringkus Kejati Gorontalo Setelah 6 Tahun DPO
Tags: DPODPO Pemalsuan SuratKejaksaan Negeri PohuwatoKejaksaan Tinggi GorontaloOknum NotarisPemalsuan DokumenPemalsuan Surat
Previous Post

Saka POM Gorontalo Raih Rekor MURI Pengawasan Pangan Jajanan Sekolah

Next Post

Launching Aksi Perubahan “Mo ELA”, Dorong Optimalisasi Kemandirian Penyusunan Laporan Keuangan SKPD di Provinsi Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka PETI Dam ke Kejaksaan 

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

Klarifikasi Korlap TOMITA soal Dugaan Penjarahan di Camp PT Gorontalo Mineral

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

“Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

Sabtu 31 Oktober 2026
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto.hms res gorut/tribratanews)
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Tolinggula, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

Sabtu 31 Oktober 2026
Next Post

Launching Aksi Perubahan “Mo ELA”, Dorong Optimalisasi Kemandirian Penyusunan Laporan Keuangan SKPD di Provinsi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Tolinggula, Tersangka Peragakan 19 Adegan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.