GOPOS.ID, GORONTALO – Penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjadi perhatian berbagai pihak.
Selain proses hukum yang tengah diharapkan berjalan, perlindungan terhadap kondisi psikologis dan hak-hak anak kini menjadi hal utama yang perlu dipastikan.
Perkara ini mencuat setelah seorang ayah kandung berinisial MA mengungkapkan pengakuan anak perempuannya yang kini duduk di kelas VIII atau kelas II Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Menurut penuturan sang ayah, anak tersebut mengungkapkan dugaan pengalaman pelecehan seksual yang disebut berlangsung selama kurang lebih lima tahun.
MA, ayah kandung anak tersebut, mengatakan pengakuan itu disampaikan pada Jumat (23/10/2026). Ia kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dengan harapan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi anaknya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan MA, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sejak anaknya masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) hingga bulan sebelumnya. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Terduga pelaku dalam laporan tersebut merupakan ayah sambung anak berinisial AI, yang diketahui bekerja sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo.
MA juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa itu disebut terjadi di lingkungan tempat tinggal keluarga. Namun, seluruh keterangan tersebut masih harus didalami dan dibuktikan melalui proses hukum.
Di tengah laporan yang berjalan, perhatian keluarga turut tertuju pada kondisi psikologis anak. MA mengaku khawatir setelah melihat perubahan komunikasi dan sikap anaknya.
Ia mengatakan sempat meminta agar anak tersebut tinggal sementara bersama guru wali di sekolah. Langkah itu, menurutnya, dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kondisi psikologis anak.
Namun, MA mengaku setelah anak dijemput oleh ibunya, komunikasi dengan anak menjadi semakin sulit. Bahkan, saat berupaya menghubunginya, ia menyebut anak tersebut cenderung memilih diam.
Kondisi itu juga menjadi perhatian kuasa hukum keluarga korban, Rahmatiya Badaru, SH. Ia mengingatkan pentingnya memastikan anak mendapatkan pendampingan yang tepat serta terbebas dari segala bentuk tekanan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Rahmatiya menyampaikan kekhawatirannya setelah MA mendatangi sekolah anak tersebut dan berupaya mengajaknya berbicara. Menurut informasi yang diterimanya, anak belum bersedia memberikan respons sebagaimana yang diharapkan.
Ia menegaskan bahwa anak harus diberikan ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman dan perasaannya tanpa paksaan maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Meski demikian, sikap diam seorang anak tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya intimidasi atau upaya memengaruhi keterangannya. Kondisi tersebut perlu dipahami secara hati-hati dengan mempertimbangkan keadaan psikologis anak.
Karena itu, pendampingan oleh tenaga profesional yang memahami penanganan anak dalam situasi kekerasan sangat diperlukan. Pemeriksaan juga harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak membuat anak berulang kali menceritakan pengalaman yang berpotensi menambah tekanan psikologis.
Terduga Pelaku Bantah Tuduhan
Sementara itu, AI membantah telah melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan oleh ayah sambung anak tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (30/10/2026), ia menyebut persoalan tersebut kemungkinan merupakan kesalahpahaman.
“Mungkin ini hanya salah paham,” katanya.
AI juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya masih menjalin komunikasi dengan keluarga anak tersebut. Ia mengatakan anak itu telah kembali menjalani aktivitas sekolah seperti biasa dan tinggal bersama neneknya.
“Kalau saya betul melakukan pelecehan, perubahan yang paling nampak dari sikap saya adalah takut menemui keluarga. Tapi saya buktikan, saya bercerita baik-baik dengan pihak keluarga,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak terlapor. Meski demikian, benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
BKPSDM Tunggu Laporan Resmi
Dugaan perkara yang melibatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo itu turut mendapat perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Hermanto Feybie Asona, mengaku pihaknya baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.
“Kami baru tahu dari pemberitaan media,” jelas Hermanto saat dikonfirmasi awak media.
Meski belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga, Hermanto mengatakan informasi tersebut akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
“Jika ada laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Pihak BKPSDM menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila laporan resmi telah diterima. Dengan demikian, penanganan dari sisi kepegawaian masih menunggu tindak lanjut dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Dalam perkembangan laporan tersebut, MA mengaku telah dimintai keterangan oleh petugas yang menangani urusan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun, ia menyampaikan masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.
Situasi ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya membutuhkan proses hukum yang objektif, tetapi juga langkah perlindungan yang menyeluruh terhadap anak.
Aparat penegak hukum perlu memastikan setiap tahapan pemeriksaan berlangsung dengan memperhatikan hak anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan psikologis, serta menghindarkan anak dari tekanan maupun paparan pemberitaan yang dapat mengganggu kehidupan pribadinya.
Pemerintah daerah, pihak sekolah, keluarga, dan lembaga perlindungan anak juga diharapkan dapat berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan anak tetap memperoleh hak atas pendidikan, rasa aman, dan pendampingan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. AI sebagai pihak yang dilaporkan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan diri, sementara dugaan terhadap dirinya harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan dan status penanganan laporan tersebut belum diperoleh redaksi.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang pejabat, melainkan juga tentang bagaimana negara, keluarga, dan lingkungan sekitar memastikan seorang anak mendapatkan perlindungan yang layak.
Anak harus ditempatkan sebagai pihak yang kepentingan dan keselamatannya paling utama. Proses mencari kebenaran tidak boleh mengorbankan kondisi psikologis, hak pendidikan, maupun masa depan anak. (Isno/bin/gopos)








