No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo Terseret Kasus Kanal Tanggida

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 7 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
0
Mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo Terseret Kasus Kanal Tanggida
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo, HS terseret kasus dugaan korupsi kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo.

Asisten Pidana Khusus, Kejati Gorontalo Nursurya menyampaikan HS sebelumnya merupakan saksi dari kasus tersebut namun ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik pidana khusus Kejati Gorontalo yang bersangkutan memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka,” tegasnya diwawancarai oleh awak media, Selasa (7-10-2025).

HS selaku pengguna anggaran dalam kasus tersebut sementara tersangka satunya sebagai penerima manfaat atau kontraktor dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Soal Lahan GORR, Kejati Tak Lihat Keterlibatan Gubernur

Nursurya menyebut, HS selaku pengguna anggaran awalnya memberikan informasi pengunaan material utama ramko kepada tersangka AL yang merupakan kontraktor sebelum pelelangan proyek tersebut dilakukan.

HS mengarahkan terpidana RL yang dalam hal ini kasusnya sudah Inkrach untuk memberikan nomor kontak fendor kepada TSK AL sebelum proses lelang dilakukan.

“HS dalam hal ini selalu berkomunikasi aktif dgn AL baik melalui pertemuan langsung maupun whatsApp,” ujarnya.

“Kemudian HS diduga kuat menerima uang sebesar Rp100 juta dari AL terkait proyek tersebut,” sambungangnya.

Baca Juga :  Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Disnakertrans Provinsi Gorontalo

Selanjutnya, untuk memenangkan paket AL menyuruh terpidana KW (putusan Inkrach) untuk mencari penyedia dan mengikuti tender. Dalam hal ini terpidana KW menggunakan perusahaan yang berlokasi di Makkasar yakni PT TK. 

“Kemudian peranan AL yakni menyuruh terpidana KW setelah uang proyek Tanggidaa cair kemudian meminta kepada KW untuk mentransfer yang tersebut ke rekening perusahaan dari istri tersangka KW,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Aspidsus Kejati GorontaloEks Kadis PUKejati GorontaloKorupsi Kanal TanggidaaMantan Kepala Dinas PU
Previous Post

KKN Tematik Infrastruktur UNG Sosialisasikan Tata Cara Pemeliharaan Infrastruktur Permukiman dan PHBS di Desa Meranti

Next Post

Kisah Ka Opi, Tunarungu Penjaga Sekolah yang Kini Terangkat PPPK

Related Posts

Polda Gorontalo Pastikan Kasus Dugaan Pelecehan ASN Eks Praja IPDN Terus Berproses
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Pastikan Kasus Dugaan Pelecehan ASN Eks Praja IPDN Terus Berproses

Rabu 12 November 2025
Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji
Hukum & Kriminal

Perkaya Diri, Aleg Deprov MY Tilap Rp 2,54 Miliar dari Calon Jemaah Haji

Selasa 11 November 2025
Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji

Selasa 11 November 2025
Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN
Hukum & Kriminal

Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN

Minggu 9 November 2025
Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras saat Razia Malam
Hukum & Kriminal

Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras saat Razia Malam

Minggu 9 November 2025
Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai
Hukum & Kriminal

Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai

Sabtu 8 November 2025
Next Post
Kisah Ka Opi, Tunarungu Penjaga Sekolah yang Kini Terangkat PPPK

Kisah Ka Opi, Tunarungu Penjaga Sekolah yang Kini Terangkat PPPK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji

    Polda Gorontalo Tahan Aleg Deprov MY Dugaan Penipuan-Penggelapan Dana Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkaya Diri, Aleg Deprov MY Tilap Rp 2,54 Miliar dari Calon Jemaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatih Takraw Gorontalo Masuk Jajaran Pengurus Pusat PB PSTI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.