No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo Terseret Kasus Kanal Tanggida

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 7 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo, HS terseret kasus dugaan korupsi kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo.

Asisten Pidana Khusus, Kejati Gorontalo Nursurya menyampaikan HS sebelumnya merupakan saksi dari kasus tersebut namun ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik pidana khusus Kejati Gorontalo yang bersangkutan memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka,” tegasnya diwawancarai oleh awak media, Selasa (7-10-2025).

HS selaku pengguna anggaran dalam kasus tersebut sementara tersangka satunya sebagai penerima manfaat atau kontraktor dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Perkara Bansos Hamim Pou Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Nursurya menyebut, HS selaku pengguna anggaran awalnya memberikan informasi pengunaan material utama ramko kepada tersangka AL yang merupakan kontraktor sebelum pelelangan proyek tersebut dilakukan.

HS mengarahkan terpidana RL yang dalam hal ini kasusnya sudah Inkrach untuk memberikan nomor kontak fendor kepada TSK AL sebelum proses lelang dilakukan.

“HS dalam hal ini selalu berkomunikasi aktif dgn AL baik melalui pertemuan langsung maupun whatsApp,” ujarnya.

“Kemudian HS diduga kuat menerima uang sebesar Rp100 juta dari AL terkait proyek tersebut,” sambungangnya.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Kejati Sama-sama Awasi Dana Desa di Gorontalo

Selanjutnya, untuk memenangkan paket AL menyuruh terpidana KW (putusan Inkrach) untuk mencari penyedia dan mengikuti tender. Dalam hal ini terpidana KW menggunakan perusahaan yang berlokasi di Makkasar yakni PT TK. 

“Kemudian peranan AL yakni menyuruh terpidana KW setelah uang proyek Tanggidaa cair kemudian meminta kepada KW untuk mentransfer yang tersebut ke rekening perusahaan dari istri tersangka KW,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Aspidsus Kejati GorontaloEks Kadis PUKejati GorontaloKorupsi Kanal TanggidaaMantan Kepala Dinas PU
Previous Post

KKN Tematik Infrastruktur UNG Sosialisasikan Tata Cara Pemeliharaan Infrastruktur Permukiman dan PHBS di Desa Meranti

Next Post

Kisah Ka Opi, Tunarungu Penjaga Sekolah yang Kini Terangkat PPPK

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post

Kisah Ka Opi, Tunarungu Penjaga Sekolah yang Kini Terangkat PPPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.