GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo, HS terseret kasus dugaan korupsi kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus, Kejati Gorontalo Nursurya menyampaikan HS sebelumnya merupakan saksi dari kasus tersebut namun ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik pidana khusus Kejati Gorontalo yang bersangkutan memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka,” tegasnya diwawancarai oleh awak media, Selasa (7-10-2025).
HS selaku pengguna anggaran dalam kasus tersebut sementara tersangka satunya sebagai penerima manfaat atau kontraktor dalam kasus tersebut.
Nursurya menyebut, HS selaku pengguna anggaran awalnya memberikan informasi pengunaan material utama ramko kepada tersangka AL yang merupakan kontraktor sebelum pelelangan proyek tersebut dilakukan.
HS mengarahkan terpidana RL yang dalam hal ini kasusnya sudah Inkrach untuk memberikan nomor kontak fendor kepada TSK AL sebelum proses lelang dilakukan.
“HS dalam hal ini selalu berkomunikasi aktif dgn AL baik melalui pertemuan langsung maupun whatsApp,” ujarnya.
“Kemudian HS diduga kuat menerima uang sebesar Rp100 juta dari AL terkait proyek tersebut,” sambungangnya.
Selanjutnya, untuk memenangkan paket AL menyuruh terpidana KW (putusan Inkrach) untuk mencari penyedia dan mengikuti tender. Dalam hal ini terpidana KW menggunakan perusahaan yang berlokasi di Makkasar yakni PT TK.Â
“Kemudian peranan AL yakni menyuruh terpidana KW setelah uang proyek Tanggidaa cair kemudian meminta kepada KW untuk mentransfer yang tersebut ke rekening perusahaan dari istri tersangka KW,” tandasnya. (Putra/Gopos)







