GOPOS.ID, BONE BOLANGO – DPRD Kabupaten Bone Bolango telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari Bupati Bone Bolango, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.Â
Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, yang mengatur tentang penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan DPRD.Â
Dalam laporan ini, Bupati diwajibkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai kinerja dan hasil pemerintahan selama tahun anggaran yang telah berlalu.
LKPJ tahun 2025 ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah
Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan
Bupati Bone Bolango juga meminta agar LKPJ ini dibahas dalam rapat DPRD Kabupaten Bone Bolango, dengan harapan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja pemerintah daerah kepada seluruh anggota dewan.
Dengan diterimanya laporan ini, diharapkan kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terjalin lebih baik demi kemajuan Kabupaten Bone Bolango. (Putra/Gopos)Â








