GOPOS.ID, BONEBOL – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bone Bolango akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2026, Rabu (9-9-2026).
Anggota DPRD Bone Bolango, Amin Nusi, mengungkapkan pentingnya proses evaluasi dan penetapan anggaran peraturan daerah terkait perubahan APBD-P. Dalam rangka melaksanakan visi dan misi Kabupaten Bone Bolango serta rencana kerja daerah (RKPD), langkah ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.Â
Kebijakan umum perubahan APBD-P untuk tahun anggaran 2026 memuat arah kebijakan dan sasaran prioritas pembangunan daerah yang perlu dicapai sebelum tahun anggaran berakhir. Sebagai implementasi dari RKPD Tahun 2026, perubahan anggaran ini menjadi acuan dan ketentuan yang disepakati oleh Kepala Daerah dan DPRD. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendeskripsikan berbagai kebijakan yang menjadi skala prioritas agar dapat dilaksanakan dengan efektif.
Proses penyusunan kebijakan umum perubahan APBD-P juga bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dan kebijakan umum anggaran. Hal ini mencakup kemungkinan terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan biaya yang ditetapkan dalam KUA. Dalam situasi yang memerlukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, kebijakan ini menjadi sangat krusial.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga mempertimbangkan lingkungan strategis lintas sektoral dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap proses evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Pencapaian kegiatan agenda pembangunan nasional menjadi salah satu pertimbangan penting dalam kebijakan ini.
Diharapkan, dalam sisa tahun anggaran 2026, kondisi ekonomi makro daerah dapat terjaga. Asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan APBD mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta strategi implementasi program-program pembangunan yang telah disusun pada akhir APBD 2026.
Bupati Kodewi Rd. Benegulango telah menjelaskan mengenai APBD-P tahun anggaran 2026 setelah melalui penilaian dan evaluasi bersama TAPD. Dalam rekomendasi yang disampaikan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Keselarasan Program dan Dokumen: Program dan dokumen KUA perubahan serta PPP harus selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat agar dapat memberikan dampak yang positif.
Prioritas Kesehatan: Program prioritas pengadaan kesehatan harus mempertimbangkan aturan yang ada, sebagai ujung tombak bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan kesehatan.
Penguatan Fiskal Daerah: Penguatan fiskal daerah harus dilakukan dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan menjaga efisiensi belanja agar anggaran dapat digunakan secara maksimal.
Kepatuhan Terhadap Aturan: Mempertimbangkan aturan-aturan dalam pengambilan kebijakan untuk menjalankan pemerintahan daerah secara efektif dan transparan. (Putra/Gopos)








