GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada hari Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penanganan kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi di lokasi Dam Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari terjadinya longsor yang mengakibatkan beberapa pekerja kabilasa meninggal dunia. Kejadian tragis ini memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.
“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (IUP, IUPK, IPR) dan izin lainnya yang terjadi di lokasi Dam Desa Hulawa. Kami menduga bahwa aktivitas ini dilakukan oleh seseorang yang berinisial R.P,” ungkap Maruly.
Dalam proses penyidikan, Maruly menyampaikan bahwa tim penyidik telah melengkapi berkas perkara sehingga menghasilkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan nomor: B-2998/P.5.14/Eku.1/10/2026, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2026. Surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P.21).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Maruly menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut. “Kami akan terus berupaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di sektor pertambangan demi kepentingan masyarakat luas,” tutup Maruly. (Putra/Gopos)







