GOPOS.ID, TOLINGGULA – Sebanyak 19 adegan diperagakan tersangka ID (58) dalam rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap istrinya, AH (55), yang meninggal dunia akibat peristiwa kekerasan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Gorontalo Utara pada Jumat kemarin (30/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara utuh kejadian yang menewaskan korban.
Dalam peragaan tersebut, penyidik menggambarkan kembali sejumlah peristiwa yang terjadi di rumah pasangan suami istri itu di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula.
Rangkaian adegan dimulai dari pertemuan tersangka dengan korban hingga situasi setelah kejadian.
Dari rekonstruksi yang berlangsung, diketahui peristiwa bermula dari pertemuan antara ID dan AH.
Hubungan keduanya yang merupakan pasangan suami istri kemudian diwarnai perselisihan akibat persoalan pribadi.

Perselisihan tersebut diduga berlanjut menjadi tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya AH.
Setiap adegan diperagakan untuk memberikan gambaran mengenai tahapan peristiwa sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik.
Proses rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Sofyan T. Ishak bersama serta jajaran penyidik Satreskrim.
Sejumlah saksi dan tersangka turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Pihak Kejaksaan juga hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, personel kepolisian disiagakan di sekitar lokasi kegiatan.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui tahapan penyidikan yang mengedepankan profesionalitas dan prosedur hukum.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Kapolres.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sofyan T. Ishak mengatakan, setiap adegan yang diperagakan memiliki peran penting dalam membantu penyidik mendalami perkara, terutama untuk melihat kesesuaian keterangan para pihak dengan rangkaian kejadian.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi serta memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi. Seluruh adegan yang diperagakan akan menjadi bahan evaluasi dan pendalaman dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Isno/gopos)







