GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo terus mendorong penerapan program parkir berlangganan sebagai solusi penertiban pengelolaan parkir tepi jalan umum. Program ini dinilai efektif untuk menekan praktik pungutan liar (pungli), memberikan kepastian tarif kepada masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui skema parkir berlangganan, masyarakat cukup membayar satu kali untuk menikmati layanan parkir gratis selama satu tahun penuh di seluruh ruas jalan kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo. Adapun besaran tarif parkir berlangganan ditetapkan sebagai berikut: sepeda motor Rp60.000 per tahun, mobil (minibus/pick-up) Rp100.000 per tahun, truk atau bus Rp140.000 per tahun, serta bentor Rp40.000 per tahun.
Dengan biaya tersebut, pengguna kendaraan dapat memarkirkan kendaraannya di seluruh area parkir tepi jalan umum yang telah ditetapkan, termasuk kawasan perdagangan dan pertokoan, pasar-pasar di tepi jalan, serta sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panjaitan, dan ruas jalan lainnya yang dilengkapi marka, rambu lalu lintas, serta juru parkir resmi.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menilai program parkir berlangganan merupakan langkah strategis dalam menciptakan sistem parkir yang tertib dan transparan. Menurutnya, selama ini tarif parkir di lapangan kerap tidak seragam, bahkan bisa mencapai Rp10.000, sehingga menimbulkan keluhan masyarakat.
“Dengan parkir berlangganan, masyarakat tidak lagi dibebani pungutan berulang-ulang. Tarifnya jelas, resmi, dan transparan,” ujar Totok.
Ia menambahkan, sistem parkir yang terdata dan resmi akan memastikan seluruh pemasukan tercatat dengan baik dan masuk ke kas daerah sebagai PAD.
Untuk mendukung keberhasilan program, Totok Bachtiar mendorong pemerintah kota membuka outlet-outlet pelayanan parkir berlangganan di titik-titik strategis. Outlet tersebut berfungsi sebagai pusat sosialisasi sekaligus pendaftaran, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mengikuti program.
Selain itu, ia menekankan agar proses pendaftaran dibuat sederhana dan tidak berbelit. Persyaratan cukup meliputi kendaraan, STNK, KTP pemilik, serta nomor handphone aktif. Dari sisi pembayaran, Totok juga meminta agar pemerintah membuka opsi pembayaran tunai maupun non-tunai.
Melalui penerapan parkir berlangganan, Pemerintah Kota Gorontalo berharap pengelolaan parkir dapat bertransformasi menjadi layanan publik yang profesional, bebas pungli, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. (Rama/Gopos)








