No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cegah Kerumunan, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu

redaksi by redaksi
Selasa 22 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya mengatur tata cara pemilihan dalam kondisi normal, sehingga berpotensi menyebabkan kerumunan massa.

Namun, pemerintah belum memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk mencegah kerumunan tidak harus dengan Perppu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian melalui keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Menurut Tito, selain ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, ada sejumlah peraturan di luar rezim pemilihan yang dapat digunakan untuk mengantisipasi kerumunan massa.

Instansi terkait seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini.

Baca Juga: 13 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

“Juga dengan undang-undang yang banyak sekali termasuk undang-undang lalu lintas, peraturan ketertiban umum,” kata Tito.

Baca Juga :  Hari Terakhir Coklit, KPU Kab Gorontalo Gelar Rapat Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

Ia menuturkan, terkait usulan penerbitan Perppu untuk menambah durasi waktu pemungutan suara imbas penerapan protokol kesehatan, dapat menggunakan cara lain.

Penyelenggara pemilu dapat menambah jumlah bilik suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS), memperluas TPS, bahkan penambahan TPS itu sendiri.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyebutkan, pada saat simulasi pemungutan suara, rata-rata satu pemilih menghabiskan waktu empat menit untuk menyelesaikan pencoblosan.

Jika empat menit dikali jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS 500 orang dengan minimal tiga bilik suara, maka pemungutan suara membutuhkan waktu lebih dari enam jam.

Sementara, UU Pilkada menentukan, pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai 13.00. Penambahan waktu juga sebagai upaya menghindari penumpukan pemilih dalam satu waktu.

Baca Juga :  Nelson Harus Lebih Hati-hati!

“Ini saya kira yang nanti seandainya perlu payung hukum Perppu dalam mengatur hal-hal yang sifatnya teknis,” kata Abhan.

Selain itu, Bawaslu mengharapkan terdapat regulasi tegas dan sanksi yang jelas terkait pelaksanaan tahapan yang berpotensi melibatkan banyak orang seperti kampanye, pungut hitung, dan sebagainya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Mendagri Tunda Pilkades

Jika tidak diatur melalui UU, kata Abhan maka KPU juga tentu tidak akan berani menerapkannya di PKPU. Sebab, legalitasnya pasti akan dipertanyakan karena melampaui ketentuan

“Tentu kalau ini mau ditempuh untuk menghilangi apa potensi kerumunan masa tentu harus ada payung hukum dan payung hukum yang paling cepat adalah Perppu,” tambahnya.

Sementara itu, DPR, pemerintah, dan KPU sepakat tidak menunda Pilkada 2020. Pemungutan suara serentak di 270 daerah akan tetap dijadwalkan pada 9 Desember 2020. (InfoPublik.id)

Tags: covid 19Kerumunan WargaMendagriPerppuPilkada 2020
Previous Post

Tatap Muka Pimpinan Parpol-KPU, Kapolda Gorontalo Sosialisasikan Maklumat Kapolri Kepatuhan Prokes Pilkada

Next Post

Kapolda-Danrem Ingatkan Forkopimda Bonebol Tak Lelah Gelorakan Protokol Kesehatan Demi Keselamatan Warga

Related Posts

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Nasional

Komisi III DPR Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Subianto melantik 1.177 perwira TNI dan Polri dalam prosesi upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2026 di pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Nasional

1.177 Perwira TNI-Polri Dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Rabu 22 Juli 2026
Nasional

Tok! Inilah Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

Rabu 22 Juli 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). KPK menerima audiensi Badan Gizi Nasional yang membahas pengawasan dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Nasional

Kepala BGN Nanik S Deyang Tiba-tiba Mundur!

Rabu 22 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Nasional

DPR Mulai Keliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Reses

Selasa 21 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya biaya pendaftaran pangkalan dan sub pangkalan LPG 3 kilogram adalah tidak benar
Nasional

Bersiaplah! Program Kompor Listrik Bergulir 2027 Untuk Kurangi Subsidi

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Kapolda-Danrem Ingatkan Forkopimda Bonebol Tak Lelah Gelorakan Protokol Kesehatan Demi Keselamatan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.