No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Adhan Dambea Usul Pembentukan Pergub untuk Payung Hukum Pajak dan Retribusi Daerah

Muhajir by Muhajir
Senin 22 Mei 2023
in Deprov Gorontalo
0
Anggota Komisi I Deprov Gorontalo, Adhan Dambea (muhajir/gopos)

Anggota Komisi I Deprov Gorontalo, Adhan Dambea (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengusulakan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pajak dan retribusi daerah.

Usulan ini disampaikan Adhan pada rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Senin (22/5/2023).

Adhan mengatakan, pembentukan perda pajak dan retribusi daerah sangat dibutuhkan saat ini untuk menjadi payung hukum pemungutan retribusi dan pajak daerah.

“Ada beberapa peraturan daerah yang menurut pemerintah itu memakan waktu lama. Contoh ranperda retribusi dan pajak daerah. Kalau perda retribusi ini belum keluar nantinya ini jadi pungutan liar. Sehingga saya usulkan sambil menunggu perda tersebut untuk retribusi daerah ini sebaiknya dituangkan dalam pergub,” ujar Adhan kepada awak media.

Baca Juga :  Adhan Dambea Siap Bantu Rusli Turunkan Kemiskinan

Adhan menjelaskan, belum dibentuknya perda retribusi dan pajak daerah ini menimbulkan kekosongan hukum dalam pemungutan. Adhan khawatir ini menjadi pungli bila tidak diikuti dengan payung hukum yang jelas.

“saya beri contoh di TPI, itu menggunakan perda nomor 6 tahun 2018 tentang kepelabuhanan. Tiak ada kaitannya orang jual rica dan lain sebagainya dipungut retribusi. Tidak ada hubungan sementara mereka hanya menggunakan perda nomor 6 jadi dasar hukum. Saya nyatakan itu termasuk pungli,” kata Adhan.

Politisi senior ini ikut meminta keseriusan pemerintah dan dewan dalam mempercepat pembentukan aturan ini supaya retribusi daerah cepat memiliki payung hukum yang jelas.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

“Oleh karena itu untuk menghindari pungli. Apalagi di lain pihak kita butuh dana. Sudah sudah saatnya kita mengembalikan pinjaman PEN. Dengan dilakukan pinjaman dana PEN ini ini dipotong langsung dari DAK. Jadi sudah berkurang uang yang turun ke daerah, oleh sebab itu ditopang dengan perda soal retribusi dan pajak,” kata Adhan. (muhajir/gopos)

Tags: Adhan DambeaPajak dan Retribusi daerah
Previous Post

Aniaya Orang Pakai Sajam, Ayah dan Anak Dibekuk Polda Gorontalo

Next Post

Usulan ASN Wajib Ber-KTP Pohuwato, Ketua Korpri Beri Dukungan Asal Bukan Kepentingan Politik

Related Posts

Deprov Gorontalo

Tim Pakar: Kritik Silakan, tetapi Jangan Mengaburkan Fungsi Pakar

Minggu 27 September 2026
Deprov Gorontalo

Ridwan Monoarfa Pastikan Bantuan Peralatan IKM Berdampak pada Produktivitas

Senin 21 September 2026
Deprov Gorontalo

Ridwan Monoarfa Salurkan Air Bersih untuk Warga Gorontalo Utara

Sabtu 19 September 2026
Erwin Ismail
Deprov Gorontalo

Dua Tahun Pengabdian, Erwin Ismail Dorong Politik yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Kamis 10 September 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Soroti Antrean BBM: Ini Bukan Soal Kuotanya Banyak atau Tidak!

Senin 7 September 2026
Aleg Deprov Gorontalo,  Yeyen Sidiki (kanan) menyerahkan secara simbolis peralatan usaha kepada pelaku IKM untuk mendukung peningkatan produksi dan pengembangan usaha.
Deprov Gorontalo

Sinergi Pemprov-DPRD, Bantuan Mesin Peralatan Usaha Aspirasi Yeyen Sidiki Terwujud

Jumat 4 September 2026
Next Post
Ketua Korpri Pohuwato, Usman H. Bay

Usulan ASN Wajib Ber-KTP Pohuwato, Ketua Korpri Beri Dukungan Asal Bukan Kepentingan Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.