GOPOS.ID, MOOTILANGO – Penertiban yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, diduga belum memberikan efek jera. Diduga 11 unit alat berat kembali beroperasi di lokasi tersebut pada Sabtu (26/9/2026), sehari setelah penertiban yang dikabarkan berlangsung pada Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan pantauan Gopos.id, belasan alat berat dari berbagai jenis terlihat kembali melakukan pengerukan material di kawasan pertambangan Pasir Putih. Kembalinya aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang dilakukan aparat, mengingat kegiatan pertambangan diduga berlangsung tanpa izin.
Sebelumnya, dua unit alat berat juga telah diamankan dalam penindakan di lokasi yang sama beberapa pekan lalu. Namun, aktivitas pertambangan kembali berlangsung dengan jumlah alat berat yang terpantau mencapai 11 unit. Kondisi ini memunculkan kesan aktivitas PETI di kawasan tersebut sulit dihentikan, meski aparat telah melakukan penertiban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan di kawasan Pasir Putih diduga melibatkan sejumlah pemodal, mulai dari warga setempat hingga pengusaha dari luar Desa Pilomonu. Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang mantan anggota legislatif dari Kabupaten Gorontalo Utara dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Meski demikian, identitas para pemodal, bentuk keterlibatan masing-masing pihak, serta kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan mantan anggota legislatif itu masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali kegiatan pertambangan dinilai penting, agar penanganan tidak hanya berfokus pada pengamanan alat berat, tetapi juga menyasar pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Selain persoalan penegakan hukum, aktivitas pertambangan di kawasan Pasir Putih juga menimbulkan kekhawatiran terhadap masyarakat yang bermukim di wilayah hilir sungai.
Pengerukan material di sekitar aliran sungai berpotensi memicu perubahan kondisi sungai, meningkatkan sedimentasi, hingga berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai menjadi pihak yang perlu mendapat perhatian, terutama jika aktivitas pertambangan berlangsung tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat telah diperhitungkan dalam aktivitas pertambangan di kawasan itu.
Kepala Desa Pilomonu, Sukardi Ismail, saat dikonfirmasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas PETI di wilayahnya, belum memberikan keterangan substantif.
Sementara itu, pihak Polsek Mootilango yang dikonfirmasi terkait aktivitas pertambangan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. (Yusuf/Gopos)






