No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tim Pakar: Kritik Silakan, tetapi Jangan Mengaburkan Fungsi Pakar

Ishak Noho by Ishak Noho
Minggu 27 September 2026
in Deprov Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO — Keberadaan Tim Pakar atau Kelompok Pakar DPRD bukan sekadar pelengkap kelembagaan, apalagi “pasukan pembenar” terhadap setiap keputusan DPRD. Secara hukum, Tim Pakar dibentuk untuk memberikan dukungan keahlian sesuai disiplin ilmu dalam membantu pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD Provinsi menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan Peraturan Daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat. Ketentuan tersebut tetap menjadi bagian dari rezim hukum pemerintahan daerah yang berlaku.

Posisi Tim Pakar bahkan diatur secara lebih spesifik dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasal 31 ayat (4) mengatur bahwa dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli. Selanjutnya, Pasal 66 menegaskan bahwa kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD. PP tersebut hingga saat ini berstatus berlaku.

Landasan itu diperkuat oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang menempatkan pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagai bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD. PP 18/2017 tetap berlaku sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Komisi IV Deprov Gorontalo Tinjau Kesiapan Vaksinasi untuk Guru di Puskesmas Bulango

Lebih konkret lagi, Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 yang berdasarkan database resmi JDIH Provinsi Gorontalo masih berstatus berlaku, mengatur pada Pasal 20 ayat (1) huruf c mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD. Pasal 23 ayat (1) kemudian menegaskan bahwa Tim Pakar adalah pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu sesuai kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Artinya, peraturan perundang-undangan tidak membentuk Tim Pakar untuk sekadar mengangguk terhadap setiap kebijakan. Tim Pakar dibentuk karena DPRD memerlukan dukungan ilmu, telaah, data, argumentasi dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau suatu kebijakan benar berdasarkan hukum dan data, jelaskan mengapa ia benar. Kalau ada kekeliruan, katakan ada yang harus diperbaiki. Tim Pakar bukan stempel pembenar. Nilai seorang pakar justru terletak pada independensi keilmuannya.”

Karena itu, mempersoalkan keberadaan Tim Pakar hanya karena pakar memberikan analisis, koreksi, atau penjelasan terhadap suatu persoalan DPRD justru harus ditempatkan kembali pada konstruksi hukumnya. Sepanjang dilakukan dalam bidang tugas dan kompetensinya, yang diberikan adalah dukungan keahlian, bukan pengambilalihan kewenangan politik DPRD.

Demikian pula ketika terdapat informasi publik mengenai DPRD yang dinilai tidak tepat, Tim Pakar dapat memberikan perspektif atau penjelasan keilmuan sesuai bidang keahliannya, sepanjang berbasis fakta, data, dan peraturan serta tidak menyamarkan pendapat pribadi sebagai keputusan resmi lembaga.

Baca Juga :  Rekapitulasi Deprov Gorontalo Dapil IV: NasDem Peluang Gantikan Hanura

Hal yang penting dibedakan ialah fungsi keilmuan dengan kewenangan sebagai juru bicara resmi. Dalam PP 12/2018, PP 18/2017, maupun Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 yang diperiksa, Tim Pakar tidak secara khusus ditetapkan sebagai juru bicara resmi DPRD. Karena itu, pernyataan yang secara formal mengatasnamakan DPRD tetap harus mengikuti mekanisme dan mandat kelembagaan. Namun hal tersebut tidak menghilangkan fungsi pakar untuk menyampaikan kajian, argumentasi, koreksi, maupun penjelasan akademik sesuai kapasitas keahliannya.

Kritik terhadap DPRD maupun Tim Pakar adalah bagian dari ruang demokrasi. Tetapi kritik juga seharusnya menjadikan peraturan sebagai pijakan, bukan mengabaikan teks hukum yang secara terang memberikan ruang bagi Tim Pakar untuk membantu pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.

Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo harus tetap berdiri pada garis yang jelas: tidak menjadi alat pembenaran, tidak menjadi alat menyerang pihak lain, dan tidak menggantikan kewenangan anggota DPRD. Tugasnya ialah memastikan persoalan dibaca dengan ilmu, data, hukum, dan objektivitas.

“Bukan untuk membenarkan semua hal, tetapi untuk meluruskan dengan ilmu, data, dan integritas.” (*)

Tags: Deprov GorontaloTim Pakar
Previous Post

Pertamina Pastikan Situasi SPBU Luhu Gorontalo Kembali Aman Usai Insiden Kebakaran Sepeda Motor

Related Posts

Deprov Gorontalo

Ridwan Monoarfa Pastikan Bantuan Peralatan IKM Berdampak pada Produktivitas

Senin 21 September 2026
Deprov Gorontalo

Ridwan Monoarfa Salurkan Air Bersih untuk Warga Gorontalo Utara

Sabtu 19 September 2026
Erwin Ismail
Deprov Gorontalo

Dua Tahun Pengabdian, Erwin Ismail Dorong Politik yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Kamis 10 September 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Soroti Antrean BBM: Ini Bukan Soal Kuotanya Banyak atau Tidak!

Senin 7 September 2026
Aleg Deprov Gorontalo,  Yeyen Sidiki (kanan) menyerahkan secara simbolis peralatan usaha kepada pelaku IKM untuk mendukung peningkatan produksi dan pengembangan usaha.
Deprov Gorontalo

Sinergi Pemprov-DPRD, Bantuan Mesin Peralatan Usaha Aspirasi Yeyen Sidiki Terwujud

Jumat 4 September 2026
Deprov Gorontalo

FMP Puncak Botu Jadi Pilot Project di Lingkungan Deprov Gorontalo

Selasa 1 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.