No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 24 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Brimob Polda Gorontalo melaksanakan Apel Satuan yang dirangkaikan dengan kegiatan In Absensia Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Apel Mako Satbrimob Polda Gorontalo pada Kamis, 24 September 2026. 

Apel tersebut dipimpin oleh Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K., yang dihadiri oleh para Pejabat Utama, perwira, serta seluruh personel Satuan Brimob Polda Gorontalo. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel Satuan, kemudian dilanjutkan dengan prosesi In Absensia PTDH.

Dalam prosesi ini, dibacakan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap tiga personel Polri, yaitu:

KEP Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/177/VIII/2026 tentang PTDH Bharatu Rahmat Djafar.

KEP Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/178/VIII/2026 tentang PTDH Bharatu Parlan Ahmad.

KEP Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/179/VIII/2026 tentang PTDH Briptu Janriovani Matei.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Cap Tikus Dan Sabung Ayam di Dulupi

Ketiga keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2026. Selanjutnya, dilakukan penanggalan seragam dinas Polri secara simbolis oleh pimpinan apel sebagai bentuk penegakan disiplin dan implementasi ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam arahannya, Kombes Pol. Danu Waspodo menegaskan bahwa pelaksanaan In Absensia PTDH merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik, serta menjaga marwah institusi. Ia menyampaikan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.

Lebih lanjut, Dansat menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH mengandung empat makna penting. Pertama, sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan aturan dan kode etik profesi. Kedua, wujud objektivitas institusi melalui proses hukum dan sidang kode etik yang dilaksanakan sesuai prosedur. Ketiga, memberikan efek jera bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran. Dan keempat, sebagai bentuk ucapan terima kasih atas kontribusi yang pernah diberikan oleh personel yang diberhentikan selama bertugas di lingkungan Polri.

Baca Juga :  Razia Balap Liar: Polres Gorontalo Kota Telusuri Kepemilikan 2 Sajam

Dansat juga mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan pelaksanaan PTDH sebagai pelajaran berharga dan cerminan diri. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, loyalitas, disiplin, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, jabatan dan seragam yang dikenakan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Melalui kegiatan ini, Satbrimob Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan taat terhadap aturan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Putra/Gopos)

Tags: Langgar Kode EtikPolda GorontaloPTDHPTDH Brimob PoldaSatbrimob Polda Gorontalo
Previous Post

PLN Nusantara Power UP Gorontalo dan UMGO Perkuat Sinergi melalui KKD 2026

Next Post

Pertamina Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga Pertalite

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus PETI Bulangita, Polres Pohuwato Serahkan Tersangka dan Excavator ke Kejaksaan

Jumat 25 September 2026
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/Rio Feisal
Hukum & Kriminal

KPK Duga Sirajudin Lasena Terima Rp11,53 Miliar Sejak Jadi Pj Bupati Bolmut

Rabu 23 September 2026
Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. ANTARA/HO-Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Hukum & Kriminal

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditangkap KPK, 14 Orang Diamankan

Senin 21 September 2026
Hukum & Kriminal

Polairud Gorontalo Tetapkan Pengirim Batu Hitam Tersangka Pemalsuan Dokumen Manifest

Senin 21 September 2026
Dua kelompok pemuda saat diamankan di Polres Pohuwato. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Satu Remaja Tewas Usai Perkelahian Kelompok Pemuda di Pantai Libuo Paguat

Minggu 20 September 2026
Hukum & Kriminal

Dua Kontainer Batu Hitam Diselundupkan Lewat Jalur Laut Rute Gorontalo-Tanjung Priok

Minggu 20 September 2026
Next Post

Pertamina Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga Pertalite

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Penemuan Tengkorak Manusia di Perkebunan Tebu Paguyaman, Polisi Siapkan Autopsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polairud Gorontalo Tetapkan Pengirim Batu Hitam Tersangka Pemalsuan Dokumen Manifest

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkir Non-Tunai Bandara Djalaluddin Gorontalo Picu Antrean Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kontainer Batu Hitam Diselundupkan Lewat Jalur Laut Rute Gorontalo-Tanjung Priok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.