GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang perempuan muda di Kota Gorontalo, NAR, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Gadis 22 tahun itu berurusan dengan Kepolisian lantaran dirinya diduga menjual obat tanpa izin.
Adapun jenis obat yang dijual oleh NAR yaitu Ifarsyl yang masuk dalam kategori obat terbatas. Warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ini diamankan oleh tim bivi itam Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo, Jumat (24/2/2023) pukul 17.00 Wita. Berawal ketika tim bivi itam mendapatkan sebuah paket terdapat belasan strip obat Ifarsyl.
“Penyelidikan ini berawal dari kegiatan Jumat curhat yang dilakukan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana. Saat itu masyarakat mengeluhkan peredaran obat obatan tanpa izin,” kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi.
AKP Cecep melanjutkan usai mengungkap identitas pemilik barang bukti, pihaknya langsung mencari keberadaan pemilik barang yang merupakan karyawan di sebuah toko perabot.
“Usai mengamankan terduga pelaku, kami juga menggeledah barang bawaannya, dan berhasil mengamankan belasan strip obat yang dilarang peredaraannya secara bebas,” pungkasnya AKP Cecep.
Kekinian NAR telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Sari/gopos)