GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengizinkan pelaksanaan Salat Iduladha berjemaah di masjid atau di lapangan terbuka di wilayah yang masuk zona hijau atau kuning penyebaran covid-19.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengungkapkan, pelaksanaan salat Iduladha di Kota Gorontalo mengacu pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). Yaitu peraturan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi hanya wilayah yang zona hijau dan kuning di Kota Gorontalo, yang bisa melaksanakan salah Iduladha di Masjid dan lapangan,” ujar Marten usai melaksanakan rapat pimpinan di wilayah Pemerintah Kota Gorontalo tentang pelaksanaan Salat Eid dan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Kota Gorontalo.
“Selain itu (zona hijau dan kuning), maka salat Iduladha di rumah,” sambungnya.
Wali Kota berharap, kebijakan ini dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat, khusunya umat umslim yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Pemerintah Kota Gorontalo, juga telah akan menindak tegas pagi siapapun yang mepanggar peraturan tersebut.
“Jadi mari kita patuhi bersama. Untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid 19,” harapnya. (Aldy/gopos)