No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Miris! Rudis Bupati Boalemo Dijadikan Tempat Nyabu, Nama Anak Bupati Ikut Terseret

Admin by Admin
Sabtu 1 Mei 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi narkoba

Ilustrasi Narkoba. foto pixabay.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dalam berkas perkara narkoba yang menyeret oknum Kepala Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Ruis Adam cukup mengejutkan.

Pasalnya putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ika Masitawati didampingi anggota majelis Rastra Dhika Irdiansyah dan Bangkit Kushartinah, Rabu, 21 April 2021 menyebutkan bahwa terdakwa Ruis Adam pernah mengkonsumsi narkoba di rumah dinas Bupati Boalemo bersama anak Bupati Boalemo non aktif saat ini Wahyu Moridu.

Dalam putusan berkas perkara nomor : 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt disebutkan bahwa terdakwa pernah diajak teman terdakwa yang bernama Wahyu untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Saat itu narkotika jenis sabu sudah disediakan oleh teman terdakwa tersebut.

Baca Juga :  Duh! Aktivitas Galian C PT Wilmart di Boalemo Belum Kantongi Izin

Lokasi terdakwa menggunakan sabu saat itu di rumah dinas Bupati Boalemo dan tidak ada orang lain selain mereka berdua. Wahyu yang yang terdakwa masuk adalah Wahyu Moridu, anak dari Bupati Boalemo (sekarang nonaktif).

Selain dengan Wahyu Moridu, terdakwa pernah bersama menggunakan narkotika dengan teman terdakwa bernama Wisnu, dia yang pertama menyuruh terdakwa mencoba menggunakan narkona.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Begal Payudara di Jalan By Pass dan Center Point Bone Bolango

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ruis Adam alias Yosan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Baca Juga :  Bisnis Open BO Lewat Michat, Seorang Gadis dan Muncikari di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis selama 4 (empat) bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Sementara itu, ditempat terpisah Wahyu Moridu membantah tudingan yang ada di dalam amar putusan majelis hakim tersebut.

Anak Bupati Boalemo non aktif itu mengatakan bahwa terdakwa Ruis-lah yang menawarkan barang haram itu kepadanya. (andi/gopos)

Tags: BoalemoBupati BoalemoNakrobaNarkoba di Rudis BupatiRudis Bupati
Previous Post

Dana PEN di Kabupaten Gorontalo Segera Cair

Next Post

Anggota DPR RI Komisi IX Harapkan Pemerintah Produksi Vaksin Mandiri

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Next Post
Anggota DPR RI Komisi IX, Nurhadi saat menyampaikan Sosialisasi Germas Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Covid-19, di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (29/4/2021). (foto : ma'ruf/gopos)

Anggota DPR RI Komisi IX Harapkan Pemerintah Produksi Vaksin Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.