No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bisnis Open BO Lewat Michat, Seorang Gadis dan Muncikari di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 26 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
0
Bisnis Open BO Lewat Michat, Seorang Gadis dan Muncikari di Kota Gorontalo Diamankan Polisi
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – FI alias Tata Frida (32) melakoni bisnis haram menawarkan gadis sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang. Aksi pria yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo ini dilakukan secara online melalui aplikasi MiChat. Polisi akhirnya menciduk Frida bersama seorang gadis WL (19) usai melayani seorang pelanggan di salah satu hotel di Kota Gorontalo pada Sabtu (24/6/2023).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan Tata Frida telah sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam aksinya, Tata Frida, menawarkan korban (WL) kepada lelaki hidung belang. Selanjutnya Tata Frida mengiming-imingi korban dengan uang Rp1 juta agar melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel.

Baca Juga :  Polres Minahasa Selatan Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Buron Sejak 2011

“Karena tergiur bujuk rayu tersangka, korban WL akhirnya mengiyakan tawaran pelaku,” ungkap Pamen Polri berpangkat tiga melati tersebut.

Setelah menyetujui tawaran yang disampaikan, Tata Frida dan WL beranjak menuju ke salah satu hotel yang terletak di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Setibanya di hotel, Tata Frida meninggalkan WL bersama pelanggan.

“Setelah korban melayani pelanggan, tersangka akan meminta upah kepada korban,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.

Besaran upah yang ditetapkan Tata Frida sebesar Rp200 ribu sebagai imbalan jasa. Diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Begitu juga korban mengaku kesulitan ekonomi sehingga menerima tawaran pelaku. Akibat perbuatannya Tata Frida, yang diketahui residivis kasus serupa, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga :  DLH Kab Gorontalo Tindak Lanjut Keluhan Warga Bau Menyengat di Yosonegoro

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahu dan pidana denda paling sedikit  Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Sari/gopos)

Previous Post

TPP ASN Bone Bolango Bulan Mei Cair Besok

Next Post

DPRD Kota Gorontalo Komitmen Perangi Narkoba

Related Posts

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Darmawan Duming: Kota Gorontalo Layak Jadi Tuan Rumah Asian Mini football

DPRD Kota Gorontalo Komitmen Perangi Narkoba

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kotamobagu Ajak Masyarakat untuk Tetap Jaga Semangat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNBITA Gorontalo Dorong Ketahanan Keluarga Lewat Partisipasi di Harganas ke-32

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.