No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bisnis Open BO Lewat Michat, Seorang Gadis dan Muncikari di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Hasan by Hasan
Senin 26 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – FI alias Tata Frida (32) melakoni bisnis haram menawarkan gadis sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang. Aksi pria yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo ini dilakukan secara online melalui aplikasi MiChat. Polisi akhirnya menciduk Frida bersama seorang gadis WL (19) usai melayani seorang pelanggan di salah satu hotel di Kota Gorontalo pada Sabtu (24/6/2023).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan Tata Frida telah sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam aksinya, Tata Frida, menawarkan korban (WL) kepada lelaki hidung belang. Selanjutnya Tata Frida mengiming-imingi korban dengan uang Rp1 juta agar melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel.

Baca Juga :  Soal Pembacokan di PETI Popayato Barat, Polisi Ungkap Ada Motif Balas Dendam

“Karena tergiur bujuk rayu tersangka, korban WL akhirnya mengiyakan tawaran pelaku,” ungkap Pamen Polri berpangkat tiga melati tersebut.

Setelah menyetujui tawaran yang disampaikan, Tata Frida dan WL beranjak menuju ke salah satu hotel yang terletak di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Setibanya di hotel, Tata Frida meninggalkan WL bersama pelanggan.

“Setelah korban melayani pelanggan, tersangka akan meminta upah kepada korban,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.

Besaran upah yang ditetapkan Tata Frida sebesar Rp200 ribu sebagai imbalan jasa. Diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Begitu juga korban mengaku kesulitan ekonomi sehingga menerima tawaran pelaku. Akibat perbuatannya Tata Frida, yang diketahui residivis kasus serupa, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga :  Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahu dan pidana denda paling sedikit  Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Sari/gopos)

Previous Post

TPP ASN Bone Bolango Bulan Mei Cair Besok

Next Post

DPRD Kota Gorontalo Komitmen Perangi Narkoba

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo

Jumat 25 September 2026
Hukum & Kriminal

Ketua PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polres Gorontalo Utara Ungkap Kematian Guru

Jumat 25 September 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming

DPRD Kota Gorontalo Komitmen Perangi Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.