No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bisnis Open BO Lewat Michat, Seorang Gadis dan Muncikari di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Hasan by Hasan
Senin 26 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – FI alias Tata Frida (32) melakoni bisnis haram menawarkan gadis sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang. Aksi pria yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo ini dilakukan secara online melalui aplikasi MiChat. Polisi akhirnya menciduk Frida bersama seorang gadis WL (19) usai melayani seorang pelanggan di salah satu hotel di Kota Gorontalo pada Sabtu (24/6/2023).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan Tata Frida telah sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam aksinya, Tata Frida, menawarkan korban (WL) kepada lelaki hidung belang. Selanjutnya Tata Frida mengiming-imingi korban dengan uang Rp1 juta agar melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel.

Baca Juga :  Sudah Direncanakan, Pembunuhan di TPI Gorontalo Dipicu Dendam

“Karena tergiur bujuk rayu tersangka, korban WL akhirnya mengiyakan tawaran pelaku,” ungkap Pamen Polri berpangkat tiga melati tersebut.

Setelah menyetujui tawaran yang disampaikan, Tata Frida dan WL beranjak menuju ke salah satu hotel yang terletak di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Setibanya di hotel, Tata Frida meninggalkan WL bersama pelanggan.

“Setelah korban melayani pelanggan, tersangka akan meminta upah kepada korban,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.

Besaran upah yang ditetapkan Tata Frida sebesar Rp200 ribu sebagai imbalan jasa. Diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Begitu juga korban mengaku kesulitan ekonomi sehingga menerima tawaran pelaku. Akibat perbuatannya Tata Frida, yang diketahui residivis kasus serupa, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga :  BNNP Gorontalo Sediakan Layanan Rehabilitasi Anak Kecanduan Lem

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahu dan pidana denda paling sedikit  Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Sari/gopos)

Previous Post

TPP ASN Bone Bolango Bulan Mei Cair Besok

Next Post

DPRD Kota Gorontalo Komitmen Perangi Narkoba

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming

DPRD Kota Gorontalo Komitmen Perangi Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.