GOPOS.ID, GORONTALO – Sepak terjang SP alias Ismet, dalam menggasak barang-barang elektronik milik warga berakhir sudah. Warga Desa Dotuhe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango itu berhasil diringkus tim Resmob Polda Gorontalo, Rabu (20/1/2021).
Ismet dibekuk saat berada di Jl. Tribrata, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Penangkapan terduga pencurian spesialis barang elektronik itu dipimpin Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy, S.H.
Penangkapan terhadap Ismet bermula adanya laporan pencurian yang diterima Ditreskrimum Polda Gorontalo, pada 3 November 2020. Laporan itu ditindaklanjuti tim Resmob Polda Gorontalo dengan melacak keberadaan (posisi) handphone yang diduga dicuri SP.
“Tim berhasil berhasil menemukan serta mengamankan sebuah handphone jensi Realmi 3 Pro, seseorang bernama FT. FT mengaku membeli handphone tersebut dari SP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K, M.H, melalui Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Ambo.
Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Kab. Gorontalo
Tim Resmob kembali melakukan pengembangan dengan memancing SP. Tim melakukan penyamaran untuk membeli handphone dari SP alias Ismet.
“Saat dibekuk, SP mengaku telah mengambil handphone tersebut,” ungkap Ipda Sucipto Ambo.
Tim Remob Polda Gorontalo berhasil mengamankan SP dan mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil handphone tersebut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui Ismet tenyata melakukan aksi pencurian di 10 lokasi. Lokasi tersebut tersebar di kabupaten/kota di Gorontalo. Di antaranya di kawasan Perumahan Awara, dan Perumahan Misfalah, Kota Gorontalo.
“Sasarannya tempat kos-kosan, dan rumah warga,” terang Ipda Sucipto Amboy.
Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa sejumlah barang elektronik. Seperti sebuah handphone Realmi 3 Pro, sebuah laptop merek Toshiba, tiga buah guci, sebuah handphone Realmi 6 serta uang Rp1,3 juta hasil penjualan handphone.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, mengatakan pelaku sudah diamankan di Mapolda Gorontalo. Tim Resmob Polda Gorontalo masih melakukan pengembangan ke tempat kejadian lanya yang memiliki keterkaitan/hubungan.
“Dari keterangan terduga pelaku spesialis pencurian barang elektronik ini beraksi dalam waktu September 2020 sampai dengan Januari 2021 di 10 titik,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono.
Beberapa barang yang dicuri Ismest seperti TV merek Samsung di Limboto. Laptop Toshisba di Bone Pantai. Laptop Acer di perumahan Jalan Palma, Kota Gorntalo. Handphone Vivo Y91 di Perumahan Awara Kota Gorontalo.
Handphone Redminote 8 di Perumahan Awara, Kota Gorontalo. Handphone Xiami di Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Kemudian Handphone Vivo Y20, Vivo Y12, Redminote 8, Redminote 9 di Andalas. Kemudian 3 buah Gucci kecil di Perum Misfallah, Kota Gorontalo,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.(adm-02/gopos)