No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

4 Pemuda Pemberi Miras ke Bayi Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Admin by Admin
Jumat 22 Januari 2021
in Gorontalo
0
Pemberi Miras ke bayi

DIPERIKSA - Keempat pemuda yang diduga memberi minuman keras kepada bayi berusia 4 bulan dilakukan pemeriksaan atas perbuatan mereka. foto ari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aksi tak terpuji dari sejumlah pemuda di kota Gorontalo yang mencecoki bayi usia empat bulan dengan minuman keras (Miras) harus mereka pertanggungjawabkan. Polres Gorontalo Kota sudah menetapkan 4 tersangka pelaku yang memberi minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Laode Arwansya mengatakan perbuatan ke empat tersangka tersebut dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.

“Minimal 2 tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta sampai Rp.200 juta,” ucap Laode kepada awak media di Polres Gorontalo Kota, Jum’at (22/1/2021)

Lebih lanjut Laode mengatakan, sebelumnya yang dicurigai sebagai tersangka terdapat 6 pemuda. Namun setelah dilakukan intorogasi, dua orang diantaranya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Perkenalkan, Dimas R Karim, Bupati Gorontalo Usia 10 Tahun

“Memang awalnya 6 orang. Namun pada saat bayi itu ada, dua orang sudah pulang. Sehingga mereka tidak terlibat dalam kasus mencecoki bayi tersebut,” ungkapnya.

“Ada dalam prasa pasal itu membiarkan, saat pelaku memberi minum, yang lain hanya membiarkan. Sehingga penyidik berkesimpulan pelaku ditetapkan sebagi tersangka,” tambahnya

Selain itu, Laode juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi rumah pelaku utama, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pukul 21:00 sampai 23:00 WITA.

DIPERIKSA – Keempat pemuda yang diduga memberi minuman keras kepada bayi berusia 4 bulan dilakukan pemeriksaan atas perbuatan mereka. foto ari/gopos

“Motif pelaku, mereka hanya iseng belaka, tapi mereka tidak menyadari sampai viral seperti ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Pastikan Legalitas TPU Sebelum Pemindahan Makam, Administrasi Lahan Masih Diproses

Sebelumnya aksi pemuda tersebut terekam dalam sebuah video pendek itu beredar luas di tengah masyarakat.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu, sekumpulkan pemuda sedang mengkonsumsi miras bersama-sama. Kemudian salah satu pemuda mengambil seorang bayi mungil yang terbaring di sampingnya. Pria bertato itu lalu menggendong sang bayi di pangkuannya.

Kemudian ia mengambil botol susu yang di dalamnya terisi minuman bir. Sejurus kemudian, ia mencocoki sang bayi dengan minuman haram tersebut. (Ari/Gopos)

Tags: Bayi Diberi MirasGorontaloMinuman keras
Previous Post

Resmob Polda Gorontalo Bekuk Spesialis Pencurian Barang Elektronik

Next Post

Banjir Bandang Melanda Manado, Sulawesi Utara

Related Posts

Gorontalo

Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

Selasa 25 Agustus 2026
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin, melihat koleksi karawo yang ditampilkan UMKM binaan BI Gorontalo pada KKI 2026.  (Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta di KKI 2026, Naik 186,8 Persen

Senin 24 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

Senin 24 Agustus 2026
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.
Gorontalo

Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

Minggu 23 Agustus 2026
Screenshot
Gorontalo

Tiga Hari di Botumotolioluwo, Calon Ambalan SMK Bina Taruna Gorontalo Belajar Menjadi Generasi Tangguh

Minggu 23 Agustus 2026
Gorontalo

BKAD Gorontalo Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2026

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post
Banjir Bandang Manado

Banjir Bandang Melanda Manado, Sulawesi Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.