No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

4 Pemuda Pemberi Miras ke Bayi Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Admin by Admin
Jumat 22 Januari 2021
in Gorontalo
0
Pemberi Miras ke bayi

DIPERIKSA - Keempat pemuda yang diduga memberi minuman keras kepada bayi berusia 4 bulan dilakukan pemeriksaan atas perbuatan mereka. foto ari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aksi tak terpuji dari sejumlah pemuda di kota Gorontalo yang mencecoki bayi usia empat bulan dengan minuman keras (Miras) harus mereka pertanggungjawabkan. Polres Gorontalo Kota sudah menetapkan 4 tersangka pelaku yang memberi minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Laode Arwansya mengatakan perbuatan ke empat tersangka tersebut dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.

“Minimal 2 tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta sampai Rp.200 juta,” ucap Laode kepada awak media di Polres Gorontalo Kota, Jum’at (22/1/2021)

Lebih lanjut Laode mengatakan, sebelumnya yang dicurigai sebagai tersangka terdapat 6 pemuda. Namun setelah dilakukan intorogasi, dua orang diantaranya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Riwayat Mantan Ketua Dekot Gorontalo Terpapar Covid-19

“Memang awalnya 6 orang. Namun pada saat bayi itu ada, dua orang sudah pulang. Sehingga mereka tidak terlibat dalam kasus mencecoki bayi tersebut,” ungkapnya.

“Ada dalam prasa pasal itu membiarkan, saat pelaku memberi minum, yang lain hanya membiarkan. Sehingga penyidik berkesimpulan pelaku ditetapkan sebagi tersangka,” tambahnya

Selain itu, Laode juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi rumah pelaku utama, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pukul 21:00 sampai 23:00 WITA.

DIPERIKSA – Keempat pemuda yang diduga memberi minuman keras kepada bayi berusia 4 bulan dilakukan pemeriksaan atas perbuatan mereka. foto ari/gopos

“Motif pelaku, mereka hanya iseng belaka, tapi mereka tidak menyadari sampai viral seperti ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Pasca Teror Bom Molotov, Manager PT GM: Alhamdulillah Kami dalam Keadaan Baik

Sebelumnya aksi pemuda tersebut terekam dalam sebuah video pendek itu beredar luas di tengah masyarakat.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu, sekumpulkan pemuda sedang mengkonsumsi miras bersama-sama. Kemudian salah satu pemuda mengambil seorang bayi mungil yang terbaring di sampingnya. Pria bertato itu lalu menggendong sang bayi di pangkuannya.

Kemudian ia mengambil botol susu yang di dalamnya terisi minuman bir. Sejurus kemudian, ia mencocoki sang bayi dengan minuman haram tersebut. (Ari/Gopos)

Tags: Bayi Diberi MirasGorontaloMinuman keras
Previous Post

Resmob Polda Gorontalo Bekuk Spesialis Pencurian Barang Elektronik

Next Post

Banjir Bandang Melanda Manado, Sulawesi Utara

Related Posts

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi
Gorontalo

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi

Rabu 16 Juli 2025
Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat
Gorontalo

Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

Rabu 16 Juli 2025
Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Gorontalo

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Selasa 15 Juli 2025
Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya
Gorontalo

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa 15 Juli 2025
Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Gorontalo

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Selasa 15 Juli 2025
Ilustrasi pembunuhan
Gorontalo

Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Banjir Bandang Manado

Banjir Bandang Melanda Manado, Sulawesi Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal Marisa Bukan Ranah DPRD, Limonu: Penegakan Hukum Tanggung Jawab Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.