GOPOS.ID, TILONGKABILA – Aksi jambret handphone yang meresahkan warga berhasil diungkap Polres Bone Bolango. Itu setelah seorang terduga pelaku jambret handphone diringkus tim Reptil Polsek Tilongkabila, Polres Bone Bolango.
Adalah AS alias Anggi terduga pelaku jambret handphone yang berhasil diciduk petugas. Anggi dibekuk saat berada di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (7/1/2021). Dalam aksinya, AMS mengintai warga yang memegang handphone. Ketika situasi sunyi, AMS beraksi dengan merampas handhpone milik warga kemudian melarikan diri.
Penangkapan terhadap Anggi bermula adanya laporan warga yang menjadi korban penjabretan di Polsek Tilongkabila.
“Berdasarkan laporan itu, saya langsung memerintahkan Anggota Tim Reptil Polsek Tilongkabila melalui Kapolsek IPTU Irwan Arifin Ali untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” ucap Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, di hadapan wartawan, Selasa (12/1/2021).
Dari penyelidikan, tim Reptil berhasil menemukan petunjuk awal dengan menemukan satu unit handphone yang telah terjual melalui forum jual beli wilayah Bone Bolango di media sosial.
“Dari petunjuk awal tersebut pelaku diamankan oleh Tim Reptil,” ungkap AKBP Suka Irawanto.
Saat akan dibekuk petugas, Anggi berusaha mengelabui petugas. Ia mengatakan handphone yang dijualnya itu didapatkan pula dari forum jual beli di media sosial.
“Pelaku saat itu tidak ditahan dengan jaminan ia akan membantu petugas untuk memburu pelaku utama,” imbuh AKBP Suka Irawanto.
Akan tetapi setelah dilakukan pendapatan dan mengumpulkan semua keterangan para saksi, akhirnya ASM diketahui sebagai terduga pelaku utama. Berbekal informasi tersebut, tim Reptil membekuk Anggi di rumah kontrakannya Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 4 unit smartphone, dan Sepeda Motor Yamaha NMAX yang digunakan untuk melakukan aksinya.
“Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar AKBP Suka Irawanto. (Indra/Gopos)