GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor Gorontalo Kota mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus pencurian yang terjadi pada hari Jumat, 17 Juli 2026, di kos Goa Hirah, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.Â
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza menyampaikan Pencurian yang dilakukan oleh pelaku IHP dipengaruhi faktor ekonomi.
Akmal menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan oleh IHP. Saat ituÂ
ketika korban, Abdul Qadir Yasin, berencana pergi ke wilayah Limboto bersama teman-temannya. Setelah kembali ke kosnya sekitar pukul 23.00 Wita, korban mendapati laptopnya yang ditinggalkan di atas meja belajar sudah hilang.Â
Tersangka, IHP diketahui datang ke kos tersebut ketika tidak ada penghuni lain. Dengan membawa kunci gembok, tersangka berhasil membuka kamar yang terkunci dan mengambil laptop serta celengan milik korban.Â
Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka meninggalkan lokasi dengan menutup kembali kamar kos.
“IHP merupakan perempuan berumur 30 tahun warga Dutulanaa, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.499.000 (lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) akibat pencurian ini.Â
Andapun laptop yang dicuri yakni Satu laptop merek Acer AL14-13P-COG4 warna silver.Â
“Motif dari tindakan pencurian ini diduga adalah kebutuhan ekonomi,” tegas dia.
Tersangka kini diancam dengan pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kepolisian Resor Gorontalo Kota menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Putra/Gopos)








