No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Tangkap Tiga Jaringan Narkoba Sulteng

redaksi by redaksi
Selasa 4 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota kembali menangkap jaringan penyalahgunan narkoba. Kali ini jaringan yang ditangkap merupakan jaringan narkoba asal Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam penangkapan itu, Polres Gorontalo Kota mengamankan tiga orang. Mereka adalah ZB (27) warga Desa Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara; JE (28) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli; serta TO (27) warga Desa Nopi, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah.

Penangkapan ketiga jaringan narkoba ini berawal dari penagkapan terhadap ZB, yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir mobil antarprovinsi. ZB ditangkap pada 19 Juli 2020, saat berada di Jl. H.B Yassin (eks Agus Salim) Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Kampanye Anti Narkoba, Fory Naway: Peran Keluarga jadi Ujung Tombak

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan satu paket kecil yang berisi serbuk kristal dan dicurigai sabu. Paket seberat 0,2 gram itu disembunyikan ZB di sela resleting celana. Setelah menangkap ZB, petugas lalu menangkap JE.

“Setelah diinterogasi, JE mengaku paket tersebut milik TO yang akan dikirim ke Gorontalo,” ujar Waka polres Gorontalo Kota, Kompol Boby Rahman pada konferensi pers, Selasa (4/8/2020).

Berdasarkan pengakuan JE, Tim Resnarkoba Polres Gorontalo Kota bergerak menuju ke Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli. Setelah melakukan pengintaian, tim Resnarkoba Polres Gorontalo Kota menggerebek kediaman TO. Petugas berhasil menangkap TO tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Pemuda Ini Nekat Ambil Tabung Gas Curian di Limboto Pakai Motor Dinas Polisi

“Barang bukti yang berhasil diamankan sama TO, 1 buah plastik kip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan itu.

Menurut Kompol Boby Rahman, ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. ZB dijerat pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara JE dan TO dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.(Pras/gopos)

Tags: NarkobaPolres Gorontalo KotaSulawesi Tengah
Previous Post

Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri

Next Post

TNI-Warga Gotong Royong Buat Tanggul Darurat Antisipasi Banjir

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post

TNI-Warga Gotong Royong Buat Tanggul Darurat Antisipasi Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)

    Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.