No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pencurian Laptop di Limba U1: Ekonomi Jadi Motif Utama

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 28 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor Gorontalo Kota mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus pencurian yang terjadi pada hari Jumat, 17 Juli 2026, di kos Goa Hirah, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza menyampaikan Pencurian yang dilakukan oleh pelaku IHP dipengaruhi faktor ekonomi.

Akmal menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan oleh IHP. Saat itu 

ketika korban, Abdul Qadir Yasin, berencana pergi ke wilayah Limboto bersama teman-temannya. Setelah kembali ke kosnya sekitar pukul 23.00 Wita, korban mendapati laptopnya yang ditinggalkan di atas meja belajar sudah hilang. 

Baca Juga :  Polres Pohuwato Lakukan Tindak Lanjut  Mengenai Aduan BST Warga Popayato

Tersangka, IHP diketahui datang ke kos tersebut ketika tidak ada penghuni lain. Dengan membawa kunci gembok, tersangka berhasil membuka kamar yang terkunci dan mengambil laptop serta celengan milik korban. 

Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka meninggalkan lokasi dengan menutup kembali kamar kos.

“IHP merupakan perempuan berumur 30 tahun warga Dutulanaa, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.499.000 (lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) akibat pencurian ini. 

Andapun laptop yang dicuri yakni Satu laptop merek Acer AL14-13P-COG4 warna silver. 

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Turun Tangan Tindak Balap Liar: Puluhan Motor Diamankan

“Motif dari tindakan pencurian ini diduga adalah kebutuhan ekonomi,” tegas dia.

Tersangka kini diancam dengan pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kepolisian Resor Gorontalo Kota menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus pencurianKos kosanLaptop Anak KosLaptop di CuriPencurian LaptopPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Wawali Rendy Terima Silaturahmi Ketua PWI Kotamobagu

Next Post

Kormi Jember Dilantik, Gus Fawait Dorong Event Olahraga Berdampak pada Ekonomi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Next Post
Bupati Jember bersama pengurus Kormi Periode 2025-2030 usai pelantikan

Kormi Jember Dilantik, Gus Fawait Dorong Event Olahraga Berdampak pada Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.