GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian pada Rabu (23/7/2026). Pelaku yang berinisial IHP (30) merupakan warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Ia ditangkap terkait kasus pencurian satu unit laptop serta celengan berisi uang milik korban, Abdul Qadir Yasin (20), di sebuah kamar kos yang terletak di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, pada hari Jumat (17/7/2026).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima serta hasil patroli siber yang dilakukan oleh Tim Resmob. Tim menemukan adanya penjualan laptop yang dicurigai melalui media sosial.
“Setelah dilakukan pengecekan nomor seri, laptop tersebut dipastikan milik korban. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi,” ungkap Kompol Akmal.
Lebih lanjut, Kompol Akmal mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer, satu unit HP Realme Note 60, dan satu unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kompol Akmal juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga mereka dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami akan terus berupaya untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum kami,” tutup Kasat Reskrim.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga, terutama di lingkungan tempat tinggal. Masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan angka kriminalitas dapat menurun dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat. (Putra/Gopos)







