GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato. Dalam rentang waktu tiga hari, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Marisa dengan mengamankan dua pria di lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (22/7/2026), ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial RRN alias Kiki di kediamannya di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga identitas dan keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, mengatakan tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga itu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Marisa Selatan,” ujar IPTU Budi
Usai mengamankan RRN, petugas melakukan penggeledahan di kamar rumahnya yang disaksikan aparat desa setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu sachet plastik klip besar, empat sachet plastik klip kecil, serta satu plastik kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita alat hisap, kaca pyrex, sedotan, jarum, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Dalam pemeriksaan awal, RRN mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Sabu diperoleh dari seseorang berinisial I di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang dikirim menggunakan mobil rental dan diterimanya sehari sebelum penangkapan,” ungkap Budi
Selang dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (24/7/2026) malam sekitar pukul 21:10 Wita, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa. Kali ini, seorang pria berinisial AS alias M diamankan dalam operasi tangkap tangan di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa.
Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan aparat desa, petugas menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu buah dompet merek Polo berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s berwarna ungu.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet merek Polo warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna ungu,” kata Budi
Berdasarkan hasil interogasi awal, A.S. mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Keberhasilan mengungkap dua kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” jelas IPTU Budi
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Penyidik masih terus mengembangkan kedua perkara itu untuk menelusuri asal-usul narkotika, dengan mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat peredaran Narkotika di Kabupaten Pohuwato,” tutup IPTU Budi (Yusuf/Gopos)








