No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bakom Tegaskan Permendag PMSE Tidak Mengatur Algoritma Marketplace

Hasan by Hasan
Rabu 15 Juli 2026
in Menyapa Nusantara
0
Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Kurnia Ramadhana menghadiri jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Kurnia Ramadhana menghadiri jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan oleh platform lokapasar (marketplace). Regulasi tersebut hanya mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) mengutamakan visibilitas produk dalam negeri.

Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut hanya mengatur kewajiban platform untuk mengutamakan visibilitas produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

“Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama,” ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Infografik: Pemerintah Salurkan Subsidi dan Kompensasi Rp218 Triliun

Menurut Kurnia, pemerintah tetap memberikan keleluasaan kepada setiap platform untuk menentukan mekanisme teknis sesuai karakteristik sistem yang dimiliki. Fleksibilitas tersebut memungkinkan penyelenggara PMSE menerapkan kebijakan tanpa harus mengubah teknologi yang telah digunakan, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.

Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Kurnia menjelaskan pengaturan mengenai visibilitas produk lokal merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan 2023.

Baca Juga :  Infografik: 1,3 GW PLTS Atap untuk Percepat Transisi Energi

Sebanyak 42,02 persen usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring, dengan 97,38 persen pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, data online single submission (OSS) per 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta nomor induk berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.

Menurut Kurnia, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Permendag 19/2026 untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, legalitas pelaku usaha, serta memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM dan produk dalam negeri.(Antara/gopos)

Tags: BakomMarket PlaceMenyapa Nusantara
Previous Post

Duel Klasik Argentina vs Inggris yang Penuh Drama

Next Post

Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

Related Posts

Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar (kiri) dan Plt. Direktur Utama Perum Perumnas Imelda Alini Pohan (kanan) menunjukkan berkas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Galeri 2 AHC, Jakarta, Selasa (13/10/2026). (ANTARA/Anggah)
Menyapa Nusantara

ANTARA-Perumnas Kolaborasi Perkuat Informasi Hunian

Selasa 13 Oktober 2026
Area Kilang Hijau di Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) Cilacap, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Kilang CIlacap
Menyapa Nusantara

Jelantah Disulap Jadi Bahan Bakar Pesawat

Minggu 11 Oktober 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

Minggu 11 Oktober 2026
Peserta Maganghub Batch II ikuti pengarahan Kementerian Hukum secara daring di Kota Palangka Raya. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)
Menyapa Nusantara

Magang Usai, Berburu Pekerjaan Dimulai

Sabtu 10 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR RI, Dasco Sufmi Ahmad, menandatangani penetapan biaya haji dalam rapat panja BPIH 2027, Rabu (7/10/2026). (Foto: Foto : Mares/Andri/DPRRI)
Menyapa Nusantara

Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Rp23 Juta

Jumat 9 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto menekan sirine sebagai tanda peluncuran ekspor perdana baterai kendaraan listrik dan 11 proyek industri di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Menyapa Nusantara

Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV, Total Investasi Proyek IWIP Rp180 T

Kamis 8 Oktober 2026
Next Post

Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.