No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bakom Tegaskan Permendag PMSE Tidak Mengatur Algoritma Marketplace

Hasan by Hasan
Rabu 15 Juli 2026
in Menyapa Nusantara
0
Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Kurnia Ramadhana menghadiri jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Kurnia Ramadhana menghadiri jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan oleh platform lokapasar (marketplace). Regulasi tersebut hanya mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) mengutamakan visibilitas produk dalam negeri.

Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut hanya mengatur kewajiban platform untuk mengutamakan visibilitas produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

“Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama,” ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Infografik: Catatan Kasus Korupsi 2025

Menurut Kurnia, pemerintah tetap memberikan keleluasaan kepada setiap platform untuk menentukan mekanisme teknis sesuai karakteristik sistem yang dimiliki. Fleksibilitas tersebut memungkinkan penyelenggara PMSE menerapkan kebijakan tanpa harus mengubah teknologi yang telah digunakan, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.

Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Kurnia menjelaskan pengaturan mengenai visibilitas produk lokal merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan 2023.

Baca Juga :  Infografik: Registrasi Kartu Seluler Baru dengan Biometrik Wajah

Sebanyak 42,02 persen usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring, dengan 97,38 persen pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, data online single submission (OSS) per 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta nomor induk berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.

Menurut Kurnia, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Permendag 19/2026 untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, legalitas pelaku usaha, serta memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM dan produk dalam negeri.(Antara/gopos)

Tags: BakomMarket PlaceMenyapa Nusantara
Previous Post

Duel Klasik Argentina vs Inggris yang Penuh Drama

Next Post

Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

Related Posts

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.
Menyapa Nusantara

Usulan Calon Jampidsus Baru Diterima Presiden, Keppres Terbit Pekan Ini

Rabu 15 Juli 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (tengah) menyerahkan paket bantuan pendidikan kepada pelajar SMA/SMK/MA sederajat di Gelanggang Remaja Surabaya, Jumat (10/7/2026). Bantuan pendidikan Pemerintah Kota Surabaya tersebut menjangkau 7.380 siswa dari keluarga miskin dan prasejahtera melalui pemberian seragam sekolah, sepatu, kaus kaki, serta bantuan biaya pendidikan Rp350 ribu per bulan bagi siswa sekolah swasta. ANTARA/HO-Diskominfotik Surabaya.
Menyapa Nusantara

Belajar dari Pemkot Surabaya: Kemiskinan Berhenti di Sekolah

Rabu 15 Juli 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026). Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026 itu bertemakan Koperasi Berdaya Indonesia Berjaya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar/pri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Menyapa Nusantara

Transformasi Koperasi Menjadi Soko Guru Ekonomi yang Berdaya Saing

Senin 13 Juli 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: Program Indonesia Pintar Segera Cair

Sabtu 11 Juli 2026
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Menyapa Nusantara

“Artificial Intelligence” Dalam Pusaran Intelektual Pelajar

Kamis 9 Juli 2026
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya dalam konferensi pers perkembangan penanganan judi online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)
Menyapa Nusantara

Waspada! Modus Baru Judi Online Sasar Warga Lewat Kolom Komentar Media Sosial

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Alarmkan Ancaman Wabah, OPD Diminta Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.