GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan oleh platform lokapasar (marketplace). Regulasi tersebut hanya mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) mengutamakan visibilitas produk dalam negeri.
Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut hanya mengatur kewajiban platform untuk mengutamakan visibilitas produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
“Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama,” ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Kurnia, pemerintah tetap memberikan keleluasaan kepada setiap platform untuk menentukan mekanisme teknis sesuai karakteristik sistem yang dimiliki. Fleksibilitas tersebut memungkinkan penyelenggara PMSE menerapkan kebijakan tanpa harus mengubah teknologi yang telah digunakan, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.
Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Kurnia menjelaskan pengaturan mengenai visibilitas produk lokal merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan 2023.
Sebanyak 42,02 persen usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring, dengan 97,38 persen pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, data online single submission (OSS) per 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta nomor induk berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.
Menurut Kurnia, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Permendag 19/2026 untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, legalitas pelaku usaha, serta memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM dan produk dalam negeri.(Antara/gopos)








