No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bakom Tegaskan Permendag PMSE Tidak Mengatur Algoritma Marketplace

Hasan by Hasan
Rabu 15 Juli 2026
in Menyapa Nusantara
0
Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Kurnia Ramadhana menghadiri jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Kurnia Ramadhana menghadiri jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan oleh platform lokapasar (marketplace). Regulasi tersebut hanya mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) mengutamakan visibilitas produk dalam negeri.

Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut hanya mengatur kewajiban platform untuk mengutamakan visibilitas produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

“Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama,” ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Infografik: Menjaga Mutu Makanan MBG

Menurut Kurnia, pemerintah tetap memberikan keleluasaan kepada setiap platform untuk menentukan mekanisme teknis sesuai karakteristik sistem yang dimiliki. Fleksibilitas tersebut memungkinkan penyelenggara PMSE menerapkan kebijakan tanpa harus mengubah teknologi yang telah digunakan, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.

Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Kurnia menjelaskan pengaturan mengenai visibilitas produk lokal merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan 2023.

Baca Juga :  Gus Yahya Dorong NU Bertindak Strategis Hadapi Perubahan

Sebanyak 42,02 persen usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring, dengan 97,38 persen pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, data online single submission (OSS) per 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta nomor induk berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.

Menurut Kurnia, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Permendag 19/2026 untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, legalitas pelaku usaha, serta memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM dan produk dalam negeri.(Antara/gopos)

Tags: BakomMarket PlaceMenyapa Nusantara
Previous Post

Duel Klasik Argentina vs Inggris yang Penuh Drama

Next Post

Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

Related Posts

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (28/8/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)
Menyapa Nusantara

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Wajib Beri Pilihan

Sabtu 29 Agustus 2026
Dok.NU Online
Menyapa Nusantara

Kerangka Diplomasi NU Menghadapi Multipolaritas Dunia

Jumat 28 Agustus 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: Waspada Permen Impor Mengandung Narkoba

Jumat 28 Agustus 2026
Dokumentasi Kick Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. ANTARA/HO-KI Pusat
Menyapa Nusantara

Badan Publik Diminta Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi

Rabu 26 Agustus 2026
Presiden Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian di Lapangan Berdikari, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 26 Agustus 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Menyapa Nusantara

Presiden Prabowo Janji Bangun NTT Bertahap hingga Tingkat Desa

Rabu 26 Agustus 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (24/8/2026) memberikan semangat kepada para murid yang harus mengikuti pembelajaran di dalam tenda darurat pascabencana gempa bumi. ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen
Menyapa Nusantara

Kemendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk 61 Sekolah Terdampak Gempa NTT

Senin 24 Agustus 2026
Next Post

Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Bupati Jember Muhammad Fawait saat pelantikan dan rotasi pejabat Pemkab Jember di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (28/8/2026).

    Bupati Jember Rotasi 43 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Wajib Beri Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YAB BERBAGI: Hadirkan Kepedulian untuk Anak-anak Panti Asuhan di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan II 2026, Ekonomi Gorontalo Tumbuh Tertinggi Se-Sulawesi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Turun Tangan Tindak Balap Liar: Puluhan Motor Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.