GOPOS.ID, GORONTALO – Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengamankan DPO Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Pohuwato yakni YMB alias Marten Rabu, 24-12-2025.
Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede dalam keterangannya menyampaikan yang bersangkutan berhasil diamankan pada Rabu 24-12 di Kota Manado.
Kasus yang menjerat MB sejak Mey 2025 akhirnya menemui titik terang setelah yang bersangkutan dijemput paksa setelah 2 kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo.
“Yang bersangkutan tiba di Gorontalo pada 25 Desember kemarin ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan,” ujar Maruly.
MB diketahui melakukan pertambangan tanpa izin diwilayah Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Saat itu yang bersangkutan ditetapkan tersangka bersama 7 orang lainnya. Namun tersangka berhasil melarikan diri dan menjadi DPO.
“Kapasitas Saudara YMB adalah sebagai pendana dari pada kegiatan PETI. Barang bukti yang diamankan dari perkara tersebut yakni 3 buah selang warna merah, 1 buah terpal, 1 buah pipa ukuran sedang warna putih dan beberapa alat pertambangan,” tandasnya. (Putra/Gopos)








