GOPOS.ID, BOLTIM – Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, kembali menuai sorotan publik. Meski lokasi tambang telah dipasang garis polisi, warga menilai langkah tersebut belum sepenuhnya menghentikan aktivitas ilegal di kawasan itu.
Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan penambangan diduga masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, dua pihak yang disebut-sebut sebagai aktor utama, yakni ML alias Mur yang diduga sebagai pemodal atau pengelola, serta NM alias Nor selaku pemilik lahan, hingga kini belum diamankan aparat penegak hukum.
Temuan awak media di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Di area yang telah dipoliceline, masih tampak satu unit alat berat serta bak kolam penyiraman berkapasitas ribuan ember yang diduga siap digunakan untuk proses pengolahan emas.
Menanggapi kondisi ini, Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melalui Indra Mamonto menilai adanya indikasi pembangkangan terhadap hukum. Menurutnya, jika benar aktivitas masih berjalan di lokasi yang sudah disegel, maka perlu ada tindakan lanjutan yang lebih tegas dari kepolisian.
“Kalau sudah dipoliceline tapi masih ada kegiatan diam-diam, ini jelas bentuk pembangkangan hukum. Jangan sampai hanya sebagian lokasi yang disegel, sementara area lain dibiarkan untuk mengelabui masyarakat,” ujar Indra, Rabu (24/12/2025).
Indra juga menyoroti proses penertiban yang dinilai janggal. Pasalnya, saat aparat melakukan penindakan, lokasi tambang tiba-tiba dalam kondisi kosong tanpa satu pun pekerja. Hal ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum operasi dilakukan.
“Yang tersisa hanya alat berat dan sejumlah bukti lainnya. Ini menguatkan dugaan adanya jaringan terorganisir, bahkan tidak menutup kemungkinan ada oknum yang memback up aktivitas PETI tersebut,” tambahnya.
Ormas LAKI mendesak Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan untuk membentuk tim baru dan melakukan operasi senyap guna mengungkap serta menangkap pemodal dan pemilik lahan yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan bahwa aktivitas PETI di Desa Tobongon telah resmi ditutup dan proses penegakan hukum tetap berjalan meski pelaku tidak ditemukan di lokasi saat penertiban.
“Kami sudah menutup aktivitas PETI tersebut. Walaupun pelaku tidak berada di lokasi saat penertiban, proses penegakan hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Boltim tidak akan mentolerir praktik pertambangan tanpa izin karena dampaknya sangat merugikan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.***








