No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Wujudkan Lingkungan Perguruan Tinggi dan Sekolah yang Aman, Sehat, dan Nyaman Tanpa Kekerasan Seksual

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 2 Mei 2024
in Perspektif
0
Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (JEJAK PUAN) tentang 
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan 
Perguruan Tinggi dan Sekolah

Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (JEJAK PUAN) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Sekolah

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Gorontalo, 02 Mei 2024

Permendikbud 30/2021, Permenag 73/2022 dan Permendikbud 46/2023 adalah upaya untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual untuk melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, manusiawi dan berkarakter.

Hal ini seturut dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Upaya mencapai tujuan pendidikan nasional menjadi mandat bagi penyelenggaraan pendidikan yang memerlukan kondisi kampus dan sekolah yang selain memiliki fasilitas lengkap, Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan rasio yang memenuhi kebutuhan siswa dan mahasiswa, juga perlu ada mekanisme pengelolaan yang baik dan kondisi aman serta nyaman sebagaimana dimandatkan dalam aturan perundang-undangan. 

JEJAK PUAN mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan memastikan seluruh regulasi bisa dilaksanakan dan mencapai tujuannya untuk mencegah, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dan seluruh satuan pendidikan yang ada di Provinsi Gorontalo.

Sepanjang tahun 2021-2023 Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak telah menerima laporan kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dan Sekolah. Dan kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak. Lemahnya penanganan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor. 

Akibat lebih jauh dari situasi ini adalah minimnya akses korban terhadap pemulihan terutama penanganan psikologis korban agar dapat mengikuti kembali proses belajar yang menjadi hak pendidikannya. Selain itu, belum optimalnya sosialisasi keberadaan SATGAS PPKS di lingkungan perguruan tinggi membuat terhambatnya akses korban untuk mendapatkan penanganan memadai. Penanganan kasus kekerasan seksual masih sering disamakan dengan pelanggaran etik lainnya, padahal kekerasan seksual bersifat khas dan mengalami kerentanan berlapis. 

Dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terjadi karena relasi kuasa yang menimbulkan ketidakberdayaan korban. Umumnya pelaku memanfaatkan kerentanan, ketergantungan dan kepercayaan korban kepadanya. Selain itu belum semua pimpinan punya perspektif korban sehingga terjadi pengabaian dan penyangkalan terjadinya kekerasan seksual dan mengkhawatirkan reputasi nama baik kampus.

Baca Juga :  1,29 Poin Persen, Penurunan Angka Kemiskinan Terbesar

Budaya misoginis, seksis dan tidak ramah terhadap perempuan juga masih terjadi di lembaga pendidikan yang menyebabkan korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang menyebabkan berkurang atau terlanggarnya hak asasinya sebagai perempuan maupun peserta didik. Demikian pula dalam kasus kekerasan seksual pada anak, data pada JEJAK PUAN, kekerasan pada anak yang terlaporkan sepanjang tahun 2021-2023 sejumlah 615 kasus. Di balik angka tersebut dapat dipastikan kerentanan peningkatan jumlah kasus yang tidak terakses oleh layanan penindakan kekerasan terhadap anak.

Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikanharuslah dipandang sebagai upaya untuk pemenuhan Hak Pendidikan setiap Warga Negara Indonesia atas pendidikan yang aman, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi maupun sekolah untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak maupun di lingkungan pendidikan masing-masing. 

Berdasarkan hal-hal di atas, Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak merekomendasikan kepada:

1. Pimpinan perguruan tinggi yang ada di Provinsi Gorontalo untuk berkomitmen penuh terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama 

2. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar berkomitmen penuh terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Baca Juga :  Sepanjang 2021 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi, Mayoritas Pelaku Adalah Guru

3. Pemerintah Daerah dan DPRD agar mengintegrasikan kebijakan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbud 30/2021, Permenag 73/2022 dan Permendikbud 46/2023 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkup Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah maupun aturan lainnya yang mengikat

4. Sekolah agar proaktif dalam melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam pencegahan kekerasan anak di lingkungan sekolah

5. Perguruan Tinggi agar melakukan sinergi yang baik dengan Satuan Tugas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua anggota di Perguruan Tinggi melalui penyediaan sarana dan prasarana operasional, pembiayaan operasional pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perlindungan keamanan bagi anggota satuan tugas dan pendampingan hukum bagi anggota satuan tugas.

6. Perguruan Tinggi mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kolaborasi dalam rangka pencapaian tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

7. Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara RI untuk mengusut, menindak dan menegakkan hukum pada setiap peristiwa tindak pidana kekerasan seksual secara professionaldengan memperhatikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak korban dan saksi sebagaimana Amanah UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

8. Masyarakat agar mendukung pelaksanaan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbud 30/2021, Permenag 73/2022 dan Permendikbud 46/2023 guna mewujudkan tempat belajar yang aman, sehat dan nyaman Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak : 

1. Pustaka Bergerak

2. Indung Art Projek 

3. Ukm Seni IAIN

4. Teater Peneti

5. Kohati Cabang Gorontalo

6. Sampul Belakang

7. Kohati Cabang Persiapan Bone Bolango

8. Satgas Unisan 

9. BEM Universitas Ichsan 

10. Kopri PMII Cabang Kota 

11. Wire-G

12. SALAMPUAN

13. Leaders Institute

14. HMI Cabang Gorontalo

15. Gusdurian Gorontalo

16. Gusdurian Kabupaten Gorontalo

17. Korps Muslimah Kammi Daerah Gorontalo 

18. Kohati MPO Cabang Gorontalo 

19. IWC Gorontalo

Tags: Kekerasan SeksualPerguruan TinggiPerguruan Tinggi Tanpa Kekerasan Seksual
Previous Post

Walikota Gorontalo Sampaikan Pesan Penting ke Jemaah Calon Haji

Next Post

Nyabu di Rudis, Camat Duhiadaa Terancam 12 Tahun Penjara

Related Posts

Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Perspektif

Di Persimpangan Jalan Idealisme dan Realistis, Tetaplah di Garis Marhaen GMNI

Senin 23 Maret 2026
Perspektif

TUMBILOTOHE GORONTALO DIMENSI SPIRITUAL, KULTURAL DAN EKONOM

Kamis 19 Maret 2026
Perspektif

Sekolah yang Memuliakan Manusia: Make Up School sebagai Jalan Kebudayaan

Selasa 3 Maret 2026
Ilustrasi aksi wartawan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Perspektif

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers

Jumat 27 Februari 2026
Next Post
Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Nyabu di Rudis, Camat Duhiadaa Terancam 12 Tahun Penjara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.