No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nyabu di Rudis, Camat Duhiadaa Terancam 12 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 2 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan Camat Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato AM sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku dijerat Pasal 112, UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkak penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sofyan Ishak, kamis (02/05/24).

Iptu Sofyan menjelaskan, penangkapan AM sebelumnya bermula saat Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah warga. Bermodal informasi awal tersebut, pada tanggal 5 Maret 2024 tim opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Kapolres Gorut Bakal Tertibkan Aksi Balap Liar dan Kenalpot Racing

“Saat tiba di lokasi, tim kami menemukan AM beserta satu alat hisap siap pakai yang didalamnya sudah ada narkotika jenis sabu,” urai Iptu Sofyan.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan terungkap fakta baru bahwa di rumah dinas camat, pelaku masih menyimpan 12 saset sabu. Pelaku mendapatkan sabu ini, sambunng Iptu Sofyan, dari Sulawesi Tengah.

Lebih jauh, Iptu Sofyan mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dirinya juga memastikan bahwa pelaku AM hanya sebagai pengguna bukan pengedar.

Baca Juga :  Polri-TNI di Gorontalo Siap Mengawal Pemilu 2024

“Kami masi terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau ada pihak lain akan kami informasikan,” pungkasnya. (Abin/Gopos)

Tags: Camat DuhiadaaHumas Polda GorontaloNarkobaPolda GorontaloSabu-sabu
Previous Post

Wujudkan Lingkungan Perguruan Tinggi dan Sekolah yang Aman, Sehat, dan Nyaman Tanpa Kekerasan Seksual

Next Post

Usman Hulopi Nantikan Realisasi Anggaran 2.5 Miliar Rupiah untuk Desa Pinogu

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Anggota DPRD Bone Bolango, Usman Hulopi

Usman Hulopi Nantikan Realisasi Anggaran 2.5 Miliar Rupiah untuk Desa Pinogu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.