No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Alex by Alex
Jumat 8 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Proses pelimpahan berkas perkara dari Polres ke Kejari Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Polres Gorontalo Utara kembali melimpahkan dua tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

Pelimpahan berkas perkara atau P21 itu dilakukan setelah pihak penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gorontalo Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.

“Hari ini berkas perkara beserta tersangka dan barang buktinya telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam.

Dalam perkara ini, kedua tersangka merupakan ayah dan anak berinisial IS (68) dan SS (38), di mana keduanya berdomisili di Desa Kasia, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Pohuwato Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

“Jadi pasal yang kita jerat yakni pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas AKP Mohamad.

Kasus tersebut berawal saat korban bernama Ardon Usu (64) warga Desa Kasia, Kecamatan Sumalata melihat pohon bunga kertas yang terletak di depan rumah sudah tidak tertahan dengan bambu yang menghalangi jalan raya.

Melihat itu, korban lantas memperbaikinya dengan menggunakan bambu yang ada. Saat itu tiba-tiba kedua tersangka IS dan SS mendatangi korban mengambil bambu tersebut kemudian IS memukuli korban.

Baca Juga :  Sisir Warung, Polres Gorut Amankan 600 Liter Cap Tikus

Melihat sang Ayah memukuli korban SS lantas melakukan aksi yang sama dengan menghakimi korban menggunakan kedua tangan terkepal secara bergantian ke arah wajah korban.

Parahnya lagi, korban sempat tidak melakukan perlawanan karena kedua tangannya ditahan oleh tersangka IC. Merasa keberatan atas tindakan kedua tersangka, maka korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.(Isno/gopos)

Tags: Kejari Gorontalo UtaraPolres Gorontalo Utara
Previous Post

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara

Next Post

Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Related Posts

Seorang pria asal Bolmut tewas ditikam saat pesta miras
Hukum & Kriminal

Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

Rabu 16 Juli 2025
Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam
Hukum & Kriminal

Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

Rabu 16 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Dengilo, Pohuwato, Meninggal Dunia

Rabu 16 Juli 2025
Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit
Hukum & Kriminal

Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit

Rabu 16 Juli 2025
Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Selasa 15 Juli 2025
Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polres Bone Bolango
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polres Bone Bolango

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal Marisa Bukan Ranah DPRD, Limonu: Penegakan Hukum Tanggung Jawab Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.