No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Adhan Dambea Usul Pembentukan Pergub untuk Payung Hukum Pajak dan Retribusi Daerah

Muhajir by Muhajir
Senin 22 Mei 2023
in Deprov Gorontalo
0
Adhan Dambea Usul Pembentukan Pergub untuk Payung Hukum Pajak dan Retribusi Daerah

Anggota Komisi I Deprov Gorontalo, Adhan Dambea (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengusulakan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pajak dan retribusi daerah.

Usulan ini disampaikan Adhan pada rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Senin (22/5/2023).

Adhan mengatakan, pembentukan perda pajak dan retribusi daerah sangat dibutuhkan saat ini untuk menjadi payung hukum pemungutan retribusi dan pajak daerah.

“Ada beberapa peraturan daerah yang menurut pemerintah itu memakan waktu lama. Contoh ranperda retribusi dan pajak daerah. Kalau perda retribusi ini belum keluar nantinya ini jadi pungutan liar. Sehingga saya usulkan sambil menunggu perda tersebut untuk retribusi daerah ini sebaiknya dituangkan dalam pergub,” ujar Adhan kepada awak media.

Baca Juga :  PKS Gorontalo Bagikan APD dan Makanan untuk Tenaga Medis di RSAS

Adhan menjelaskan, belum dibentuknya perda retribusi dan pajak daerah ini menimbulkan kekosongan hukum dalam pemungutan. Adhan khawatir ini menjadi pungli bila tidak diikuti dengan payung hukum yang jelas.

“saya beri contoh di TPI, itu menggunakan perda nomor 6 tahun 2018 tentang kepelabuhanan. Tiak ada kaitannya orang jual rica dan lain sebagainya dipungut retribusi. Tidak ada hubungan sementara mereka hanya menggunakan perda nomor 6 jadi dasar hukum. Saya nyatakan itu termasuk pungli,” kata Adhan.

Politisi senior ini ikut meminta keseriusan pemerintah dan dewan dalam mempercepat pembentukan aturan ini supaya retribusi daerah cepat memiliki payung hukum yang jelas.

Baca Juga :  Reses Deprov: Pembangunan Mahayani di Timuato, Telaga Biru Sesuai yang Diharapkan

“Oleh karena itu untuk menghindari pungli. Apalagi di lain pihak kita butuh dana. Sudah sudah saatnya kita mengembalikan pinjaman PEN. Dengan dilakukan pinjaman dana PEN ini ini dipotong langsung dari DAK. Jadi sudah berkurang uang yang turun ke daerah, oleh sebab itu ditopang dengan perda soal retribusi dan pajak,” kata Adhan. (muhajir/gopos)

Tags: Adhan DambeaPajak dan Retribusi daerah
Previous Post

Aniaya Orang Pakai Sajam, Ayah dan Anak Dibekuk Polda Gorontalo

Next Post

Usulan ASN Wajib Ber-KTP Pohuwato, Ketua Korpri Beri Dukungan Asal Bukan Kepentingan Politik

Related Posts

DPD PAN Gorontalo Salurkan 2.700 Paket Sembako di Momen HUT RI
Deprov Gorontalo

DPD PAN Gorontalo Salurkan 2.700 Paket Sembako di Momen HUT RI

Kamis 21 Agustus 2025
Tinjau Galian C Botubarani, Erwin: Kita Akan Panggil Ahli
Deprov Gorontalo

Tinjau Galian C Botubarani, Erwin: Kita Akan Panggil Ahli

Rabu 13 Agustus 2025
Gustam Ismail
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Bahas Tambahan Anggaran Rp6,15 Miliar untuk Kesehatan

Selasa 22 Juli 2025
Umar Karim
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Lewat Pansus Bahasa Bahas Ribu Hektare Lahan Sawit

Senin 21 Juli 2025
DPRD Gorontalo Tinjau Kampung Keluarga Berkualitas, Soroti Akses Air Bersih dan Sanitasi
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Tinjau Kampung Keluarga Berkualitas, Soroti Akses Air Bersih dan Sanitasi

Kamis 17 Juli 2025
La Ode Haimudin
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Kebut Pembahasan KUA-PPAS 2025, Target Rampung Sepekan

Senin 14 Juli 2025
Next Post
Usulan ASN Wajib Ber-KTP Pohuwato, Ketua Korpri Beri Dukungan Asal Bukan Kepentingan Politik

Usulan ASN Wajib Ber-KTP Pohuwato, Ketua Korpri Beri Dukungan Asal Bukan Kepentingan Politik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Indonesia Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.