GOPOS.ID, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota akhirnya memberikan pernyataan terkait dugaan perizinan yang diduga melibatkan owner gadai di Kota Gorontalo, Sabtu (26-9-2026).
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani menerangkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut diterima pada tanggal 20 September 2026, dengan pelapor yang diidentifikasi dengan inisial RM, seorang anggota kepolisian, dan terlapor berinisial I.B. dan L.I.
Dalam konferensi pers yang diadakan, Ipda Aristia Gani menjelaskan bahwa pelapor mengaku menemukan istrinya dalam situasi yang mencurigakan bersama seorang pria di lokasi yang belum dirinci secara lengkap. Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung, dan pihak penyelidik belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi lengkap dari kejadian tersebut.
Saat ditanya mengenai lokasi kejadian, pihak Polresta menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Kelurahan Limba U Satu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan konfirmasi terkait kemungkinan penggerebakan yang terjadi dan saat ini fokus pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan pelapor.
Ipda Aristia menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi. Ia juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan lebih jauh.
Polresta Gorontalo Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menyebarkan rumor yang dapat menimbulkan keresahan. Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian berjanji untuk memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus ini secara berkala. (Putra/Gopos)







