GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) mensuport pemberantasan minuman keras (miras) di Provinsi Gorontalo.
“Sebagai bentuk dukungan kami di dalam melakukan pemberantasan dan penumpasan minum peredaran dan penggunaan minuman keras Ini, pertama secara legislasi kami sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang larangan peredaran dan penggunaan secara ilegal,” ungkap Walikota Gorontalo, Marten Taha, Selasa (2/5/2023).
Tak sampai situ, pihaknya juga sering melaksanakan kegiatan rahasia-razia ke tempat-tempat yang dianggap berpotensi menjual miras.
“Baik penjualan maupun penggunaan minuman keras,” tegas dia.
Terakhir kata Marten, ia mengajak seluruh masyarakat dan tokoh-tokoh Agama para pemuka juga masyarakat untuk saling bahu membahu berkolaborasi untuk memberantas peredaran gelap minuman keras, karena ini sumber kejahatan kriminalitas.
“Banyak yang ada di lembaga pemasyarakatan itu sebagian besar karena penganiayaan, perkelahian pembunuhan diakibatkan oleh minuman keras,” tandasnya. (Putra/Gopos)