GOPOS.ID, GORONTALO – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, mengapresiasi peluncuran Aplikasi JDIH PERSADA (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Persidangan dan Perundang-undangan) Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menegaskan, kehadiran aplikasi tersebut harus menjadi bagian dari transformasi tata kelola kelembagaan, bukan sekadar inovasi teknologi yang berhenti pada seremoni peluncuran.
Dalam sambutannya pada peluncuran aplikasi JDIH PERSADA, Ridwan menyampaikan bahwa dokumentasi dan informasi hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, pengawasan, serta penyelenggaraan persidangan.
Menurutnya, seluruh produk hukum, dokumen persidangan, dan keputusan kelembagaan harus dikelola secara tertib, akurat, terintegrasi, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“JDIH bukan semata-mata kebutuhan teknologi informasi, tetapi merupakan bagian dari kebutuhan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, lahirnya JDIH PERSADA tidak terlepas dari perhatian dan rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan.
Hal tersebut mengemuka ketika Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo pada 11 Agustus 2026. Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menyoroti belum tersedianya aplikasi atau platform JDIH tersendiri di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Atas kondisi itu, Komisi I merekomendasikan agar Sekretariat DPRD segera mengambil langkah konkret untuk membangun sistem dokumentasi dan informasi hukum kelembagaan.
Ridwan menilai, peluncuran JDIH PERSADA merupakan tindak lanjut nyata atas rekomendasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD dapat memberikan dorongan positif terhadap perbaikan tata kelola di lingkungan perangkat daerah.
“Ini menjadi contoh bahwa fungsi pengawasan dan rekomendasi DPRD tidak hanya menghasilkan catatan, tetapi juga dapat mendorong lahirnya perubahan dan perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya setelah aplikasi diluncurkan adalah memastikan sistem tersebut digunakan secara aktif, diperbarui secara berkala, dan menjadi bagian dari budaya kerja organisasi.
Ia mengingatkan agar jangan sampai aplikasi sudah tersedia, tetapi dokumen di dalamnya tidak diperbarui. Demikian pula, sistem yang telah dibangun jangan sampai hanya menjadi pelengkap administrasi tanpa memberikan manfaat nyata.
Karena itu, seluruh jajaran Sekretariat DPRD, khususnya unit kerja yang berkaitan dengan persidangan dan perundang-undangan, diminta memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan dan pengembangan JDIH PERSADA.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi dan klasifikasi setiap produk hukum maupun dokumen yang dipublikasikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
“Keberhasilan inovasi tidak diukur dari aplikasi yang diluncurkan, tetapi dari sejauh mana aplikasi tersebut dimanfaatkan, dikembangkan, dan memberikan manfaat bagi organisasi maupun masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan inovasi agar tidak bergantung pada individu atau pejabat yang menggagasnya.
Menurutnya, JDIH PERSADA harus menjadi aset kelembagaan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo yang terus berkembang, sekalipun nantinya terjadi pergantian pejabat maupun pimpinan organisasi.
Ia mengapresiasi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, beserta seluruh tim yang telah menggagas dan mewujudkan inovasi tersebut melalui aksi perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Administrator.
Ridwan berharap inovasi ini menjadi contoh bahwa perubahan birokrasi dapat dimulai dari keberanian aparatur dalam membaca kebutuhan organisasi, mengidentifikasi persoalan, membangun kolaborasi, dan menghadirkan solusi.
“Saya berharap inovasi JDIH PERSADA ini menjadi bukti bahwa seorang aparatur tidak hanya dituntut menjalankan rutinitas pekerjaan, tetapi juga harus mampu membaca kebutuhan organisasi, mengidentifikasi persoalan, dan menghadirkan solusi. Apa yang hari ini dilahirkan hendaknya tidak menjadi kebanggaan pribadi semata, tetapi menjadi aset dan kebanggaan kelembagaan DPRD Provinsi Gorontalo,” tutupnya.
Melalui JDIH PERSADA, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan semakin memperkuat tata kelola dokumentasi hukum, meningkatkan profesionalisme pelayanan kelembagaan, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan dokumentasi hukum secara mudah dan bertanggung jawab. (Isno/rls/gopos)








