GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo memperkuat upaya pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta optimalisasi aset daerah sebagai langkah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dibahas dalam kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, itu difokuskan pada pertukaran informasi mengenai strategi pemberdayaan UMKM dan pengelolaan potensi ekonomi daerah agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah.
Ridwan menegaskan, pengembangan UMKM membutuhkan dukungan pemerintah yang berkelanjutan. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan fasilitas usaha, pelatihan, pendampingan, kemudahan akses permodalan, hingga perluasan jaringan pemasaran.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dinilai menjadi peluang penting bagi pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran. Dengan strategi pemasaran yang tepat melalui platform digital, produk lokal berpeluang menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menurutnya, pemberdayaan UMKM tidak cukup hanya dengan menyalurkan bantuan kepada pelaku usaha. Pemerintah juga perlu memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang tepat, disertai pendampingan serta evaluasi secara berkala untuk mengukur perkembangan usaha dan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
Di samping penguatan UMKM, optimalisasi PAD turut menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didorong agar tidak hanya berfokus pada pelaksanaan program dan penyerapan anggaran, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi melalui inovasi pelayanan serta pemanfaatan potensi daerah secara maksimal.
Salah satu potensi yang dapat dikembangkan adalah aset milik pemerintah daerah. Lahan, bangunan, kantin, ruang pertemuan, hingga lokasi penempatan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dinilai memiliki peluang untuk menghasilkan pendapatan apabila dikelola secara produktif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengelolaan aset secara optimal diharapkan dapat mengubah fasilitas pemerintah yang belum dimanfaatkan secara maksimal menjadi sumber penerimaan daerah. Dengan demikian, aset yang dimiliki pemerintah tidak sekadar menjadi fasilitas penunjang, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi daerah.
Meski demikian, upaya meningkatkan PAD perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penyederhanaan prosedur administrasi perpajakan daerah menjadi salah satu langkah yang dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong kepatuhan dan meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
Melalui koordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan memperoleh berbagai referensi dan praktik pengelolaan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi kebijakan sesuai dengan potensi serta karakteristik daerah Gorontalo.
Penguatan UMKM dan optimalisasi aset daerah tersebut diharapkan mampu berjalan beriringan dalam memperkokoh perekonomian masyarakat, memperluas peluang usaha, serta mendorong pengelolaan sumber daya daerah yang lebih produktif dan berkelanjutan. (isno/gopos)








