No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Umar Karim Soroti Legalitas Tambang CBM, Izin Kawasan Hutan Dipertanyakan

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 26 Oktober 2026
in Deprov Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyoroti dugaan persoalan perizinan lingkungan dalam aktivitas eksplorasi pertambangan yang dilakukan PT Celebes Bone Mineral (CBM). Ia mempertanyakan kelengkapan legalitas perusahaan, mulai dari dokumen lingkungan hingga izin penggunaan kawasan hutan yang menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan pertambangan.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II Bidang Keuangan dan Ekonomi. Rapat itu secara khusus membahas kejelasan izin lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas eksplorasi PT CBM.

Dalam forum tersebut, Umar meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum perusahaan. Ia bahkan mempertanyakan kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait dokumen legalitas perusahaan yang disebut belum diterima.

Menurut Umar, persoalan perizinan tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata. Terlebih, apabila aktivitas perusahaan telah mengarah pada tahapan kegiatan pertambangan yang lebih tinggi, seluruh persyaratan hukum pada tahap sebelumnya harus dipastikan telah terpenuhi.

Ia juga menyoroti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang saat ini tengah disusun. Umar mempertanyakan secara spesifik peruntukan dokumen tersebut, apakah untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, atau operasi produksi pertambangan.

Baginya, kejelasan mengenai tahapan kegiatan dan cakupan perizinan menjadi hal mendasar yang harus dipahami seluruh pihak. Jangan sampai perusahaan melanjutkan aktivitas ke tahap berikutnya ketika persoalan hukum pada tahap sebelumnya belum diselesaikan.

Baca Juga :  Hamid Kuna Minta Sekjen Cek Kembali Kepengurusan APDESI Gorontalo

“Suatu perusahaan tidak bisa naik ke anak tangga kedua kalau anak tangga pertama belum tuntas dan masih bermasalah,” tegas Umar dalam rapat tersebut.

Pernyataan itu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum sebelum perusahaan meningkatkan tahapan kegiatan usahanya. Umar meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memastikan setiap persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dokumen lingkungan, Umar turut menyoroti dugaan aktivitas perusahaan yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung. Menurutnya, apabila kegiatan pertambangan berlangsung di kawasan tersebut, sementara izin lingkungan yang dimiliki tidak mencakup wilayah kegiatannya, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan belum dimilikinya izin pinjam pakai kawasan hutan oleh PT CBM. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan legalitas kegiatan perusahaan apabila aktivitas eksplorasi dilakukan di dalam kawasan hutan.

Umar menegaskan, kepemilikan izin usaha pertambangan tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memenuhi persyaratan perizinan lainnya. Termasuk di dalamnya persetujuan penggunaan kawasan hutan serta dokumen lingkungan yang sesuai dengan jenis, tahapan, dan lokasi kegiatan.

Baca Juga :  Mikson Angkat Bicara di Tengah Hiruk Pikuk Kasus Praktik BBM Oplosan

Karena itu, ia meminta seluruh persyaratan tersebut diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dan instansi berwenang juga didorong untuk membuka secara jelas status perizinan PT CBM. Pemeriksaan itu perlu mencakup lokasi kegiatan pertambangan, kesesuaian cakupan izin lingkungan, hingga legalitas penggunaan kawasan hutan.

Umar menilai, setiap dugaan persoalan perizinan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen resmi dan verifikasi langsung di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Langkah tersebut penting agar status hukum aktivitas perusahaan dapat ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kelengkapan administrasi pertambangan, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Setiap tahapan harus dijalankan sesuai aturan, sehingga tidak ada aktivitas yang berlanjut ketika persyaratan hukum pada tahap sebelumnya masih menyisakan persoalan.

Hingga berita ini disusun, dugaan persoalan perizinan PT Celebes Bone Mineral masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait. Dengan demikian, kepastian mengenai status legalitas kegiatan pertambangan tersebut masih menunggu penelusuran lebih lanjut. (isno/gopos)

Tags: Deprov GorontaloPT. Celebes Bone MineralUmar Karim
Previous Post

Pertamina dan Pemprov Sulbar Perkuat Koordinasi Penyaluran BBM dan LPG

Next Post

Polda Sulbar-Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Sinergi Distribusi BBM dan LPG

Related Posts

Deprov Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Perubahan Perda Perizinan Berusaha

Senin 5 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad Sambut Kapolda Gorontalo yang Baru, Siap Perkuat Sinergi

Senin 5 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Pelebaran Jalan Pinogu Capai 90 Persen, DPRD Gorontalo Kawal Realisasi

Kamis 1 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Hamzah Idrus Pertanyakan Legalitas Kegiatan Eksplorasi PT Selebes Bone Mineral

Rabu 30 September 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menyampaikan sambutan pada kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pengurusan NIB bagi 25 pelaku UMKM oleh Diskumperindag Provinsi Gorntalo.
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki Perjuangkan Aspirasi UMKM, 25 Pelaku Usaha Difasilitasi Urus NIB

Senin 28 September 2026
Deprov Gorontalo

Tim Pakar: Kritik Silakan, tetapi Jangan Mengaburkan Fungsi Pakar

Minggu 27 September 2026
Next Post
Kepolisian Daerah Sulawesi Barat bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat sinergi dalam menjaga kelancaran distribusi energi bagi masyarakat.

Polda Sulbar-Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Sinergi Distribusi BBM dan LPG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kapolresta Gorontalo Kota, KBP Budhi Batara Pratidina saat melaksanakan konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Ahad (25-10-2026).

    Empat Anggota Polri Langgar Disiplin saat Demo Ricuh di DPRD Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pelajar Meninggal Tenggelam di Sungai Longalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelecehan hingga Sodomi, Oknum Pengelola Panti Asuhan di Gorontalo Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Klaim 300 Karung Batu Hitam Berada di Penampungan Rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Hari Kedepan Operasi Patuh Otanaha 2026 Digelar, Polisi Kedepankan Keselamatan Berlalulintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.