GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyoroti dugaan persoalan perizinan lingkungan dalam aktivitas eksplorasi pertambangan yang dilakukan PT Celebes Bone Mineral (CBM). Ia mempertanyakan kelengkapan legalitas perusahaan, mulai dari dokumen lingkungan hingga izin penggunaan kawasan hutan yang menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan pertambangan.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II Bidang Keuangan dan Ekonomi. Rapat itu secara khusus membahas kejelasan izin lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas eksplorasi PT CBM.
Dalam forum tersebut, Umar meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum perusahaan. Ia bahkan mempertanyakan kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait dokumen legalitas perusahaan yang disebut belum diterima.
Menurut Umar, persoalan perizinan tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata. Terlebih, apabila aktivitas perusahaan telah mengarah pada tahapan kegiatan pertambangan yang lebih tinggi, seluruh persyaratan hukum pada tahap sebelumnya harus dipastikan telah terpenuhi.
Ia juga menyoroti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang saat ini tengah disusun. Umar mempertanyakan secara spesifik peruntukan dokumen tersebut, apakah untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, atau operasi produksi pertambangan.
Baginya, kejelasan mengenai tahapan kegiatan dan cakupan perizinan menjadi hal mendasar yang harus dipahami seluruh pihak. Jangan sampai perusahaan melanjutkan aktivitas ke tahap berikutnya ketika persoalan hukum pada tahap sebelumnya belum diselesaikan.
“Suatu perusahaan tidak bisa naik ke anak tangga kedua kalau anak tangga pertama belum tuntas dan masih bermasalah,” tegas Umar dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum sebelum perusahaan meningkatkan tahapan kegiatan usahanya. Umar meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memastikan setiap persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dokumen lingkungan, Umar turut menyoroti dugaan aktivitas perusahaan yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung. Menurutnya, apabila kegiatan pertambangan berlangsung di kawasan tersebut, sementara izin lingkungan yang dimiliki tidak mencakup wilayah kegiatannya, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan belum dimilikinya izin pinjam pakai kawasan hutan oleh PT CBM. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan legalitas kegiatan perusahaan apabila aktivitas eksplorasi dilakukan di dalam kawasan hutan.
Umar menegaskan, kepemilikan izin usaha pertambangan tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memenuhi persyaratan perizinan lainnya. Termasuk di dalamnya persetujuan penggunaan kawasan hutan serta dokumen lingkungan yang sesuai dengan jenis, tahapan, dan lokasi kegiatan.
Karena itu, ia meminta seluruh persyaratan tersebut diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah dan instansi berwenang juga didorong untuk membuka secara jelas status perizinan PT CBM. Pemeriksaan itu perlu mencakup lokasi kegiatan pertambangan, kesesuaian cakupan izin lingkungan, hingga legalitas penggunaan kawasan hutan.
Umar menilai, setiap dugaan persoalan perizinan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen resmi dan verifikasi langsung di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Langkah tersebut penting agar status hukum aktivitas perusahaan dapat ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kelengkapan administrasi pertambangan, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Setiap tahapan harus dijalankan sesuai aturan, sehingga tidak ada aktivitas yang berlanjut ketika persyaratan hukum pada tahap sebelumnya masih menyisakan persoalan.
Hingga berita ini disusun, dugaan persoalan perizinan PT Celebes Bone Mineral masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait. Dengan demikian, kepastian mengenai status legalitas kegiatan pertambangan tersebut masih menunggu penelusuran lebih lanjut. (isno/gopos)








