No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

Alex by Alex
Rabu 14 Mei 2025
in Gorontalo
0
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (14/5/2025).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (14/5/2025).

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing Romen Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Pekerjaan Rumah (PUPR) Provinsi Gorontalo.

Kemudian Kris Wahyudin Thaib selaku pihak rekanan yakni Direktur Cabang PT Multi Global Kostrindo (MGK). Dan Rahmat Nurkholis sebagai Tim Leader CV Canal Utama Engineering dan konsultan pengawas proyek.

Dalam sidang yang digelar pukul 11:30 Wita ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanto Musa membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa.

Baca Juga :  Pejabat Penanggungjawab Tak Jelas, Proyek Kanal Tanggidaa Terancam Tak Kelar

Dalam dakwaannya, ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Usai JPU selesai membacakan dakwaan, penasehat hukum Romen Lantu dan Rachmat Nurkholis menerima dakwaan tersebut dan dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Sementara Penasehat Hukum Kris Wahyuni Thaib selaku Kontraktor akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca Juga :  DPW ALFI/ILFA Gorontalo Dikukuhkan, Siap Dukung Peningkatan Ekspor

“Jadi sidang akan kami lanjutkan minggu depan hari Selasa, dan kami akan mengajukan eksepsi,” ucap Ronal selaku Penasehat Hukum Kris Wahyuni Thaib.

Diberitakan sebelumnya, ketiganya diduga telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp4,5 miliar.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menemukan ada dugaan aliran dana proyek kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1,7 miliar.(Eci/Rama/Gopos)

Tags: Kanal TanggidaaPengadilan Tipikor Gorontalo
Previous Post

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Next Post

Pemkot Kotamobagu Percepat Pembentukan Koperasi di Desa dan Kelurahan

Related Posts

Gorontalo Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Sepekan ke Depan
Gorontalo

BMKG Gorontalo Imbau Waspada Hujan Deras

Minggu 22 Juni 2025
BPJPH Gorontalo Awasi Produk Makanan Olahan
Gorontalo

BPJPH Gorontalo Awasi Produk Makanan Olahan

Sabtu 21 Juni 2025
Ratusan Pembalap Meriahkan Bhayangkara Drag Race di Kabila
Gorontalo

Ratusan Pembalap Meriahkan Bhayangkara Drag Race di Kabila

Sabtu 21 Juni 2025
Polsek Marisa Gas Full Peduli Masyarakat, 15 Warga Dapat Bantuan Sembako
Gorontalo

Polsek Marisa Gas Full Peduli Masyarakat, 15 Warga Dapat Bantuan Sembako

Sabtu 21 Juni 2025
Polres Pohuwato Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Wanggarasi
Gorontalo

Polres Pohuwato Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Wanggarasi

Sabtu 21 Juni 2025
Banjir Melanda 4 Kecamatan di Pohuwato, Ratusan Warga Terdampak
Gorontalo

Banjir Melanda 4 Kecamatan di Pohuwato, Ratusan Warga Terdampak

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Pemkot Kotamobagu Percepat Pembentukan Koperasi di Desa dan Kelurahan

Pemkot Kotamobagu Percepat Pembentukan Koperasi di Desa dan Kelurahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mobil Klasik & Sepeda Unik Jadi Primadona Wisata Baru di Kota Gorontalo

    Mobil Klasik & Sepeda Unik Jadi Primadona Wisata Baru di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mie Gacoan di Kota Gorontalo Bisa Buka Kembali Bila Hak Pekerja dan Pemilik Material Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJPH Gorontalo Awasi Produk Makanan Olahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.