No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Urus Merek dan Desain Industri Ditarget Rampung Paling Lama 4 Bulan

Hasan by Hasan
Kamis 1 Oktober 2026
in Menyapa Nusantara
0
Ilustrasi permohonan merek. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Ilustrasi permohonan merek. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Ada angin segar buat para pelaku usaha, kreator, dan pebisnis yang mau mendaftarkan karya serta identitas produknya. Mulai Kamis (1/10/2026), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memberlakukan terobosan anyar. Permohonan merek dan desain industri ditargetkan rampung maksimal empat bulan.

Langkah ini bukan sekadar pangkas birokrasi biasa. Ini adalah babak baru transformasi pelayanan publik yang digeber habis-habisan agar proses hukum kekayaan intelektual (KI) tidak lagi jalan di tempat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan percepatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan tersebut sekaligus melanjutkan rangkaian transformasi layanan yang secara bertahap telah memangkas waktu penyelesaian pendaftaran merek dan desain industri,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan.

Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.

Dengan demikian, kata dia, percepatan layanan merupakan bentuk komitmen DJKI untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ia menegaskan terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran merek dan desain industri semakin cepat, namun tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

Baca Juga :  Infografik: Pentingnya Kartu Nusuk Saat Ibadah Haji

Untuk layanan merek, Hermansyah menjelaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan.

Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, dengan mempersingkat proses menjadi lebih singkat, yakni ditargetkan dalam waktu enam bulan.

Selanjutnya mulai 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut.

Memasuki 1 Oktober 2026, dia menuturkan target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan. Dengan demikian, dalam rentang waktu beberapa tahun, DJKI telah melakukan percepatan secara bertahap dari enam bulan menjadi lima bulan dan kini empat bulan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian layanan yang semakin baik kepada pemohon.

Sementara itu pada layanan desain industri, ia mengatakan percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonannya mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan.

“Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan,” tutur Hermansyah.

Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan desain industri dalam waktu lima bulan.

Dia menyebutkan kebijakan itu kemudian kembali dipercepat sehingga permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan apabila tidak terjadi kendala seperti mendapatkan sanggahan.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Jadi Prioritas, Mensos Targetkan 400 Ribu Peserta Didik

Hermansyah menekankan percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan.

Ia menilai peningkatan kecepatan layanan perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.

“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kami akan terus mengupayakan percepatan layanan,” ucap dia.

Namun untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, katanya, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi UU Merek dan UU  Desain Industri.

Dia berpendapat penyesuaian regulasi menjadi penting agar transformasi layanan yang dilakukan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini.

Dengan begitu, dia melanjutkan, percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pelayanan kekayaan intelektual terus berkembang.

DJKI memastikan transformasi layanan akan terus diarahkan pada tiga prinsip utama, yaitu kecepatan, kepastian, dan kualitas.

Melalui percepatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian atas pelindungan Merek dan Desain Industri dalam waktu yang semakin singkat, sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia.(Antara/gopos)

Tags: Hak MerekMenyapa Nusantara
Previous Post

Pertamina dan Kejati Gorontalo Perkuat Kerja Sama

Next Post

Layanan JKN Makin Praktis, Warga Jember Rasakan Manfaat Sistem Digital BPJS Kesehatan

Related Posts

Sejumlah pegawai Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Maluku Utara membersihkan sampah saat melakukan aksi bersih-bersih di Benteng Kalamata, Ternate, Maluku Utara, Sabtu (17/10/2026). Kementerian Kebudayaan secara serentak menggelar aksi bersih-bersih di situs cagar budaya di seluruh Indonesia untuk menjaga kebersihan kawasan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya. ANTARAFOTO/Andri Saputra/wsj.
Menyapa Nusantara

Dua tahun Kemenbud: Menjaga dan Mengembangkan Napas Peradaban

Sabtu 17 Oktober 2026
Sejumlah anak didik Madrasah Ibtidaiyah Swasta Alkhairaat Toro mengikuti pelajaran tentang bijak menggunakan internet dan digitalisasi di Desa Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Selasa (13/10/2026). Sekolah Internet Komunitas yang didirikan pada 2024 memiliki semangat membangun desa digital agar terhubung dan maju di berbagai lini. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Menyapa Nusantara

Menilik Sekolah Internet Komunitas dari pelosok Tanah Celebes

Kamis 15 Oktober 2026
Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar (kiri) dan Plt. Direktur Utama Perum Perumnas Imelda Alini Pohan (kanan) menunjukkan berkas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Galeri 2 AHC, Jakarta, Selasa (13/10/2026). (ANTARA/Anggah)
Menyapa Nusantara

ANTARA-Perumnas Kolaborasi Perkuat Informasi Hunian

Selasa 13 Oktober 2026
Area Kilang Hijau di Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) Cilacap, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Kilang CIlacap
Menyapa Nusantara

Jelantah Disulap Jadi Bahan Bakar Pesawat

Minggu 11 Oktober 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

Minggu 11 Oktober 2026
Peserta Maganghub Batch II ikuti pengarahan Kementerian Hukum secara daring di Kota Palangka Raya. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)
Menyapa Nusantara

Magang Usai, Berburu Pekerjaan Dimulai

Sabtu 10 Oktober 2026
Next Post

Layanan JKN Makin Praktis, Warga Jember Rasakan Manfaat Sistem Digital BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Gelar FGD Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar: Ratu Zamzam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.