Oleh: Lucky Akbar *)
Perubahan cara masyarakat bertransaksi berlangsung kian cepat. Uang tak lagi selalu hadir dalam bentuk fisik, sementara aktivitas ekonomi makin bergeser ke ruang digital. Pembayaran di warung, pasar, transportasi, e-commerce, hingga transaksi lintas negara secara perlahan bergerak menuju sistem yang lebih cepat, terintegrasi, dan terdigitalisasi.
​Dalam konteks tersebut, pertanyaan penting bagi Indonesia bukan lagi apakah transaksi digital akan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi, melainkan seberapa siap ekosistem transaksi digital berbasis rupiah ini dibangun.
Perkembangan Rupiah Digital yang tengah disiapkan Bank Indonesia (BI) menjadi bagian dari proses tersebut. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa BI telah memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai kehalalan digital currency dan stablecoin yang disiapkan bank sentral. Pada saat yang sama, pengembangan Rupiah Digital telah memasuki tahap eksperimental untuk transaksi lintas negara.
Fatwa tersebut penting, tetapi sebaiknya ditempatkan sebagai salah satu unsur dari ekosistem yang lebih besar. Kesiapan transaksi digital membutuhkan kepastian dari berbagai sisi: teknologi yang andal, keamanan transaksi, perlindungan data, kepastian hukum, literasi masyarakat, interoperabilitas antar sistem, perlindungan konsumen, serta kesesuaian dengan nilai dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, perjalanan menuju Rupiah Digital bukan sekadar mengubah uang Rupiah dari bentuk fisik menjadi digital. Yang lebih penting adalah menyiapkan infrastruktur kepercayaan agar Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang relevan di tengah perubahan teknologi keuangan.
Fondasi Digital
Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi yang cukup luas untuk memasuki tahap tersebut. Masyarakat telah terbiasa dengan pembayaran digital melalui berbagai kanal. Hingga Juni 2026, pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, sedangkan jumlah merchant mencapai 44,86 juta. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut merupakan UMKM. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi pembayaran telah bergerak jauh melampaui kelompok masyarakat perkotaan atau usaha berskala besar. Warung, pedagang pasar, pelaku kuliner, pekerja kreatif dan usaha mikro telah menjadi bagian dari ekosistem pembayaran digital.
Pada Agustus 2026, volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar transaksi atau tumbuh 40,36 persen secara tahunan. Transaksi QRIS tumbuh 67,22 persen. Pada periode yang sama, BI-FAST mencatat 549 juta transaksi dengan nilai Rp1.346 triliun.
Data tersebut penting karena menunjukkan bahwa Indonesia tidak memulai Rupiah Digital dari titik nol. Ekosistem pembayaran telah berkembang melalui QRIS, BI-FAST, mobile banking, internet banking dan berbagai infrastruktur sistem pembayaran lainnya. Tantangan berikutnya adalah bagaimana perkembangan tersebut dapat membentuk ekosistem yang semakin terintegrasi.
Di sinilah posisi Rupiah Digital perlu dipahami secara tepat. Rupiah Digital merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC), yakni Rupiah dalam bentuk digital yang merupakan klaim langsung kepada bank sentral. Ia dirancang sebagai pelengkap, bukan pengganti uang kartal. Posisi tersebut berbeda dengan aset kripto dan stablecoin yang memiliki karakter, penerbit, risiko serta kerangka pengaturan yang berbeda.
Pembedaan tersebut menjadi penting karena perkembangan teknologi uang menghadirkan pilihan instrumen yang semakin beragam. Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua aset digital merupakan uang, dan tidak semua instrumen pembayaran digital memiliki karakter risiko yang sama.
Secara global, arah perkembangan tersebut kian jelas. Survei Bank for International Settlements (BIS) terhadap 93 bank sentral menunjukkan bahwa 85 bank sentral (91 persen) sedang mengeksplorasi Central Bank Digital Currency (CBDC) ritel, wholesale, maupun keduanya pada 2024. BIS juga mencatat bahwa pengembangan CBDC wholesale umumnya berada pada tahap yang lebih maju dibandingkan CBDC ritel. Bahkan, lebih dari sepertiga yurisdiksi mempercepat pengembangan CBDC seiring pesatnya pertumbuhan stablecoin dan aset kripto.
Namun, pengalaman internasional juga menunjukkan bahwa teknologi saja tidak menjamin penggunaan. Tantangan utama bukan hanya bagaimana menerbitkan mata uang digital, tetapi bagaimana membuat masyarakat menggunakannya karena memberikan manfaat nyata.
Karena itu, pengalaman QRIS menjadi relevan. QRIS menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat tumbuh ketika teknologi memberikan manfaat yang sederhana: transaksi lebih mudah, lebih cepat dan semakin luas diterima. Bagi Rupiah Digital, prinsip yang sama perlu diteruskan dengan cakupan yang lebih luas.
Membangun Kepercayaan
Kesiapan transaksi digital berbasis Rupiah pada akhirnya sangat bergantung pada kepercayaan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa ketika uang berpindah secara digital, nilai ekonominya tetap terjaga, transaksi dapat diselesaikan dengan aman, data pribadi terlindungi dan terdapat mekanisme penyelesaian apabila terjadi masalah.
Dalam konteks Indonesia, aspek syariah menjadi bagian penting dari kepercayaan tersebut. Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan salah satu rujukan utama bagi masyarakat yang mempertimbangkan kesesuaian transaksi digital dengan prinsip syariah. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, aspek ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari kebutuhan literasi dan kepastian bagi masyarakat.
​Namun, kepercayaan tidak berhenti pada aspek kehalalan semata. Kepercayaan tersebut juga membutuhkan kepastian hukum, keamanan siber, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, interoperabilitas, serta tata kelola yang transparan.
​Kerangka tersebut kian krusial karena transaksi digital tak lagi berbatas pada sistem pembayaran domestik. Pengembangan transaksi lintas negara membuka peluang bagi sektor perdagangan, pariwisata, remitansi, dan aktivitas ekonomi lainnya. Makin terhubung suatu sistem pembayaran, makin penting pula kemampuan untuk menjaga keamanan dan kepastian transaksinya.
Perkembangan stablecoin memberikan konteks tambahan yang krusial. Bank for International Settlements (BIS) mencatat sekitar 98 persen nilai stablecoin global berdenominasi dolar AS pada 2026. BIS menilai penggunaan stablecoin secara meluas dapat memengaruhi fungsi mata uang, terutama sebagai penyimpan nilai dan alat tukar, serta berpotensi menekan kedaulatan moneter negara-negara berkembang dalam skenario tertentu.
​Hal ini bukan berarti Indonesia harus menutup diri dari inovasi. Tantangan utamanya justru terletak pada cara memanfaatkan inovasi teknologi tanpa mengikis peran rupiah sebagai jangkar moneter dan alat pembayaran sah secara nasional.
​Dalam perspektif tersebut, Rupiah Digital membawa makna yang lebih luas. Proyek ini bukan sekadar pembaruan teknologi pembayaran, melainkan langkah strategis untuk memastikan rupiah tetap relevan di tengah pesatnya digitalisasi aktivitas ekonomi.
​Dampak positifnya pun harus dirasakan oleh sektor riil. Transaksi digital yang kian terintegrasi mampu meminimalkan friksi pembayaran, memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi perdagangan, serta merapikan pencatatan usaha. Bagi UMKM, jejak transaksi digital yang terstruktur berpotensi memperkuat tata kelola dan membuka akses pembiayaan. Bank Indonesia (BI) sendiri menekankan bahwa digitalisasi dan pencatatan keuangan yang baik dapat membantu UMKM menggenjot produktivitas, memperluas jangkauan pasar, dan mempermudah akses permodalan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan ekosistem Rupiah Digital tidak cukup hanya diukur dari jumlah dompet digital atau volume transaksi. Indikatornya perlu bergerak lebih jauh: apakah biaya transaksi kian efisien, apakah UMKM makin mudah terhubung dengan pasar, apakah transaksi lintas negara semakin sederhana, apakah masyarakat makin terlindungi, dan apakah digitalisasi mampu menciptakan pusat aktivitas ekonomi baru.
​Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi kian relevan dengan sasaran pembangunan 2027. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, tingkat kemiskinan 6–6,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,30–4,87 persen, serta penciptaan 2,57–3,49 juta lapangan kerja baru.
​Oleh karena itu, digitalisasi sistem pembayaran tidak boleh diposisikan sebagai proyek teknologi yang berdiri sendiri. Ia harus terintegrasi dengan agenda peningkatan produktivitas, inklusi keuangan, pemberdayaan UMKM, perdagangan, ekonomi kreatif, serta konektivitas ekonomi antarwilayah maupun antarnegara.
​Kesiapan ekosistem transaksi digital berbasis rupiah adalah soal membangun kepercayaan. Teknologi menyediakan kecepatannya, regulasi memberikan kepastian hukumnya, infrastruktur menyokong konektivitasnya, literasi memampukan masyarakat menggunakannya, dan perlindungan konsumen menghadirkan rasa aman, sementara jaminan kehalalan menjadi unsur kepastian yang kian memperkuat penerimaan publik.
Melalui fondasi pembayaran digital yang kian kuat, Indonesia memiliki modal penting untuk melangkah ke tahap berikutnya. Tantangannya kini adalah memastikan rupiah tidak hanya hadir dalam bentuk digital, tetapi juga tetap menjadi mata uang yang dipercaya, digunakan, serta memberikan manfaat nyata bagi ekonomi digital.
​Di situlah makna Rupiah Digital menjadi lebih luas: bukan sekadar digitalisasi uang, melainkan penyiapan ekosistem transaksi yang menjaga rupiah tetap relevan di tengah perubahan cara masyarakat bertransaksi.
*) Dr M Lucky Akbar: ASN pada Kementerian Keuangan, Dosen Praktisi Kebijakan Publik








