No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KKP dan Kemedagri Beri Masukan Ranpergub Pengelolaan Gurita Sulawesi Tengah

Ishak Noho by Ishak Noho
Minggu 4 Oktober 2026
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Tim Penyusun Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Tentang Pengelolaan Gurita Berkelanjutan melakukan audensi dan konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan) (KKP). Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur  (Ranpergub) Sulawesi Tengah Tentang Pengelolaan Gurita Berkelanjutan. Pertemuan yang berlangsung pada 28 September 2028, dihadiri oleh tim KKP yang terdiri dari Biro Hukum, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Inspektorat Jenderal dan tim penyusun Pergub Gurita Sulawesi Tengah yakni Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan Japesda.

Audensi dan konsultasi sebagai bagian dari koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan untuk menyelaraskan penyusunan produk hukum daerah tentang pengelolaan gurita berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim Teknis Penyusunan Peraturan Gubernur Sulawesi Tentang Pengelolaan Gurita Berkelanjutan, Agus Sudaryanto menjelaskan bahwa perikanan gurita di Sulawesi Tengah memerlukan peraturan khusus. Peraturan gubernur didasarkan pada nilai strategis gurita yakni nilai ekologis, sosial dan ekonomi yang tinggi, dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir dan telah tersedia dasar hukum yakni Perda Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga :  KKP Pastikan 118 Awak Kapal Pelaku Illegal Fishing Negatif Covid-19

“Sulawesi Tengah itu masuk dalam empat besar penghasil gurita terbesar di Indonesia, nilai produksinya luar biasa”Ujarnya.

Menurutnya tim penyusun telah memperhatikan pokok materi dan batasan pengaturan peraturan gubernur sehingga sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kepala Biro Hukum, Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman menjelaskan ranpergub Sulawesi Tengah tentang pengelolaan gurita berkelanjutan merupakan tindak lanjut dari Perda nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya telah ditetapkan. Dasar dari perda ini kemudian ditindaklanjuti dengan aturan pengelolaan dan perlindungan terhadap spesies gurita.

Dalam tahapan penyusunan Adiman mengungkap Pemerintah Sulawesi Tengah telah melakukan harmonisasi ranpergub gurita  ke Kementerian Hukum. Adapun konsultasi yang dilakukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan bagian dari aturan untuk penyempurnaan agar kementerian maupun lembaga dapat melihat konteks ranpergub apakah telah sesuai dengan kewenangan daerah.

“Karena tertib produk hukum itu adalah tertib kewenangan yang paling utama,prosedur,substansi dan juga implementasinya tertib”Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mahfudiyah mengatakan konsultasi yang dilakukan cukup komprehensif sehingga diharapkan mendapat kesepahaman bersama dalam proses penyelarasan regulasi.

Baca Juga :  Ledakan Diduga Bom Terjadi di Depan Gereja Katedral Makassar

“Konsultasi ini juga bisa menjadi pencerahan bersama sekaligus dasar hukum dalam konteks kerangka regulasi penyusunan peraturan gubernur perikanan gurita berkelanjutan”Ujarnya.  

Tim Teknis Penyusunan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Tentang Pengelolaan Gurita Berkelanjutan juga melakukan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan difokuskan pada penyampaian hasil saran dan masukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk memperoleh saran dari Kemendagri terhadap tahapan penyusunan pergub perikanan gurita.

Direktur Japesda, Christopel Paino mengatakan sejak 2020, Japesda melalui kemitraan dengan Blue Ventures turut mendorong terbitnya aturan perikanan gurita dengan berkolaborasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah dan para pihak terkait. Selama ini menurutnya pengelolaan gurita masih diatur oleh desa dan disisi lain, kewenangan pengelolaannya berada ditingkat provinsi sehingga membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaan perikanan skala kecil.

“Kami berharap produk hukum ini akan memberikan kepastian terhadap pengelolaan perikanan gurita berkelanjutan di Sulawesi Tengah” Imbuhnya. (*)

Tags: Cristopel PainoJapesda GorontaloKementerian Kelautan dan PerikananKKP
Previous Post

PLN NP UP Gorontalo Raih Gold InTechSEA 2026 Lewat Program Sampah Jadi Berkah

Next Post

Infografik: Respons Cepat Indonesia Atasi Influenza A dan B

Related Posts

Nasional

Prabowo Subianto Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres 

Jumat 2 Oktober 2026
Nasional

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat sebagai Kapolri dan Wakapolri

Kamis 1 Oktober 2026
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih: Listyo Sigit Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Kamis 1 Oktober 2026
Nasional

Komjen Suyudi Ario Seto Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Kamis 1 Oktober 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Nasional

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Harus Dilapor ke Presiden

Jumat 25 September 2026
Nasional

Bersiaplah! Pelatihan Usaha Bagi 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat

Jumat 25 September 2026
Next Post

Infografik: Respons Cepat Indonesia Atasi Influenza A dan B

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • KKP dan Kemedagri Beri Masukan Ranpergub Pengelolaan Gurita Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pamen dan Pama Polda Gorontalo Dimutasi, Berikut Daftarnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Gorontalo Konsultasi Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang: Eks Kasatgas MBG Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.