GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026, Jumat (2/10/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring dan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo Utara serta Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan pengawasan terhadap rancangan perubahan APBD, guna memastikan kebijakan penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua TAPD Kabupaten Gorontalo Utara Sekretaris Daerah, Bapak Suleman Lakoro, bersama jajaran TAPD. Dari Kementerian Dalam Negeri hadir Maya Restusari, SP., MM., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda sekaligus Subkoordinator pada Seksi Wilayah III B, Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dalam evaluasi yang disampaikan Kepala BKAD Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, SE., M.Si., sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kesesuaian tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD, kebijakan alokasi dan struktur perubahan APBD, hingga perkembangan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Pembahasan juga mencakup alokasi anggaran untuk mendukung prioritas nasional dan daerah, pemenuhan mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam konsultasi evaluasi, terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Di antaranya terkait penganggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk JKN bagi ASN, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Kepala Daerah.Â
Sementara pada aspek belanja, TAPD diminta memberikan justifikasi terhadap penambahan anggaran, sehingga setiap perubahan alokasi memiliki dasar dan kebutuhan yang jelas. Dari sisi pendapatan, hasil opsen juga diminta untuk kembali dicek dan dikoordinasikan sebagai bagian dari upaya melihat peluang peningkatan target PAD.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara didorong mempersiapkan kegiatan maupun sarana yang dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui kegiatan atau sarana pada Samsat.
Evaluasi turut memastikan kesesuaian rancangan perubahan APBD dengan Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, serta dokumen RPJMD.
Melalui evaluasi dan konsultasi tersebut, BKAD Provinsi Gorontalo berharap penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026 dapat semakin berkualitas, efektif, realistis dan akuntabel, sekaligus mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah serta pencapaian prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Putra/Gopos)








