GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan konsultasi dan pembahasan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2026 secara daring, pada 2 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Boalemo, Andris Adjie, S.Sos., M.Si., bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Boalemo. Turut hadir Maya Restusari, SP., MM., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda selaku Sub Koordinator pada Seksi Wilayah III B, Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala BKAD Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, SE., M.Si., menyampaikan sejumlah catatan hasil evaluasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Boalemo, khususnya terkait kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta kesesuaian penganggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya peningkatan belanja hibah, optimalisasi target pendapatan retribusi daerah, serta pemenuhan kebutuhan belanja pegawai dengan memperhitungkan penganggaran gaji selama 14 bulan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Boalemo juga diminta memperhatikan penganggaran yang bersumber dari opsen pajak sebesar Rp700 juta, kekurangan alokasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ASN sebesar Rp2,2 miliar, serta penganggaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Kepala Daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Boalemo menyampaikan adanya penambahan sejumlah program dalam rancangan perubahan anggaran. Evaluasi juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang secara agregat masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan konsultasi ini, BKAD Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi sebagai bagian dari penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hal ini penting agar kebijakan penganggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pelaksanaan perubahan APBD diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (Putra/Gopos)








