No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Uji Kompetensi Wartawan Buat Apa?

Hasanuddin by Hasanuddin
Minggu 27 Agustus 2023
in Perspektif
0
Uji Kompetensi Wartawan Buat Apa?

Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers di Provinsi Gorontalo, Jumat-Sabtu (26-28/8/2023).(Dok. PWI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Hasanuddin Djadin

Uji kompetensi wartawan buat apa? Ini kalimat yang sering ditanyakan. Di perbincangan pada berbagai ruang dan tempo yang berbeda. Sejak dideklarasikan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2010 di Palembang. Pertanyaan soal manfaat kegiatan yang akrab disebut UKW itu senantiasa muncul.

Tak terkecuali pada Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers di Provinsi Gorontalo, Jumat-Sabtu (25-26/8/2023). Diikuti oleh 40 wartawan dengan dua lembaga uji. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta.

Dari pelaksanaan UKW tersebut, saya ingin meng-highlight tiga hal dalam tulisan yang singkat ini. Yaitu Ketrampilan (skill); Pengetahuan (knowledge); serta Kesadaran (Awarness). Tiga hal ini menjadi benchmark atau alat ukur setiap peserta UKW sesuai jenjang ujian (Muda, Madya, dan Utama). Pengukuran tiga hal ini pula yang menjadi dasar untuk menetapkan seseorang memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan kerja-kerja kewartawanan.

Mengapa tiga hal ini diukur? Dunia kewartawanan di Indonesia merupakan profesi yang terbuka. Dalam artian pelaksanaan tugas dan kerja-kerja kewartawanan di Tanah Air tidak terbatasi oleh sekolah atau ijazah khusus, termasuk standar pendidikan tertentu. Berbeda dengan dokter yang mengharuskan lulusan Fakultas Kedokteran. Pengacara yang harus memiliki lisensi oleh organisasi advokat, serta profesi lainnya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di Bone Bolango Dibacok Membabi Buta oleh Tetangganya

Profesi yang terbuka ini membuat siapa saja bisa menjadi wartawan. Dampak positifnya, profesi wartawan tidak dimonopoli oleh sekolah/pendidikan tertentu. Dampak negatifnya, sulit membedakan wartawan profesional dan non-profesional atau acapkali disebut abal-abal. Karena itu dilakukan UKW untuk melindungi sekaligus memuliakan profesi wartawan.

Setiap wartawan yang mengikuti UKW akan diukur ketrampilannya. Tidak hanya ketrampilan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6M). Ketrampilan lainnya memiliki keterkaitan dengan kerja kewartawanan ikut diuji. Seperti melakukan riset hingga penggunaan alat/perangkat teknologi informasi.

Begitu pula pengetahuan yang dimiliki. Seorang wartawan dituntut mengetahui banyak hal, di samping pengetahuan teori dan prinsip kewartawanan. Baik pengetahuan bersifat umum maupun pengetahuan bersifat khusus. Aspek pengetahuan sangat berkaitan dengan kemampuan seorang wartawan dalam menguji kebenaran setiap informasi yang diterima. Memastikan informasi yang diperoleh untuk kepentingan umum.  Tugas seorang wartawan tidak sekadar memindahkan “mulut” seseorang ke paragraf dalam tulisan, tetapi bagaimana menghadirkan kebenaran bagi banyak orang.

Lalu aspek kesadaran yang menjadi pondasi sekaligus elemen penting bagi setiap wartawan. Meski profesi terbuka, dunia kewartawanan di Indonesia bukanlah alam liar. Kemerdekaan pers tidak berarti bebas sebebas-bebasnya. Ada rambu-rambu (guidelines) dan pembatas (firewall) yang melingkupinya. Yaitu ketentuan hukum berupa regulasi, dan norma moral perilaku atau etika. Regulasi dan etika harus berjalan seiring dalam menjalankan tugas dan kerja-kerja kewartawanan. Keduanya seperti dua sisi mata uang yang berbeda tetapi tidak bisa dipisahkan.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Dukung Penuh Upaya Investor Kembangkan Benih Udang Vaname

“Kerusakan sistem yang terjadi saat ini karena banyak orang tidak melanggar undang-undang, tetapi melanggar etika. Sama halnya dalam dunia kewartawanan. Bisa saja seorang wartawan secara Undang-undang dia tidak melanggar, tetapi secara etika dia melanggar.”. Begitulah penegasan Yusuf M. Said. Penguji PWI saat memberi sambutan pada pembukaan UKW di Provinsi Gorontalo, Jumat (25/8/2023).

Akhir kata bagi teman-teman yang dinyatakan kompeten, bukan berarti proses dan upaya menjadi seorang wartawan profesional telah selesai. Justru sebaliknya. Status kompetensi menjadi tolok ukur bagi seorang wartawan untuk terus mengasah ketrampilan, pengetahuan serta kesadaran terhadap ketaatan atas aturan dan etika.

Dunia kewartawanan tidak berada di belakang perubahan. Dunia kewartawanan senantiasa mengiringi, bahkan pelopor sebuah perubahan. (***)

Tags: Dewan PersGorontaloPWIUKW
Previous Post

Tersangka Penipuan atas Jessica Iskandar Masuk Red Notice Interpol

Next Post

Seorang Warga Dilaporkan Hilang Saat Mencari Ikan di Sungai Bone

Related Posts

RUANG KOSONG DEMOKRASI 2024
Perspektif

RUANG KOSONG DEMOKRASI 2024

Senin 18 September 2023
Perubahan Iklim dan Geliat Ekonomi Masyarakat
Perspektif

Perubahan Iklim dan Geliat Ekonomi Masyarakat

Kamis 7 September 2023
Jalan Sepi Partai Demokrat
Perspektif

Jalan Sepi Partai Demokrat

Sabtu 2 September 2023
Penutupan Perbatasan Provinsi Gorontalo Dinilai Tidak Lagi Efektif
Perspektif

Karlota: Medium Penyebaran Bunuh Diri

Sabtu 12 Agustus 2023
Memantapkan Ekosistem Digital & Siaran Pemilu Berkualitas
Perspektif

Memantapkan Ekosistem Digital & Siaran Pemilu Berkualitas

Jumat 11 Agustus 2023
BAGAIMANA MELACAK CALON PELAKU BUNUH DIRI?
Perspektif

BAGAIMANA MELACAK CALON PELAKU BUNUH DIRI?

Senin 7 Agustus 2023
Next Post
Seorang Warga Dilaporkan Hilang Saat Mencari Ikan di Sungai Bone

Seorang Warga Dilaporkan Hilang Saat Mencari Ikan di Sungai Bone

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Diduga Provokator, Aparat Amankan Puluhan Demonstran di Pohuwato

    Polisi Resmi Tetapkan Lima Tersangka Terkait Demo Anarkis di Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sulut Kirim 200 Brimob ke Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Damkar Diadang, Gedung Kantor Bupati Pohuwato Rp12 Miliar Ludes Sekejap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, Demonstran Bakar Kantor Bupati Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terus Bertambah, Polisi Sudah Amankan 40 Demonstran yang Diduga Provokator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Dukung kami untuk jurnalisme berkualitas