No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tragedi di Tambang Emas Boltara, Polisi Ungkap Tersangka

Setiawan Adi Setyo by Setiawan Adi Setyo
Kamis 16 April 2026
in Bolmut
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian almarhum Candri Wartabone yang terjadi di area pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, oleh jajaran Polres Bolaang Mongondow Utara yang dipimpin Wakapolres, Abdul Rahman Faudji.

Dalam keterangannya, Faudji mengungkapkan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial WP (28), warga Desa Paku, sebagai tersangka.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di lokasi pertambangan emas Desa Paku Selatan. Saat itu, korban dan tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi perselisihan yang berujung pertengkaran di dalam sebuah ruangan.

Baca Juga :  Sirajudin Tegaskan Skala Prioritas: Pendidikan, Kesehatan, dan Kemandirian Ekonomi Jadi Fokus Utama

“Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital, yaitu ginjal,” jelas Faudji.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara, Mario Sopacoly, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti utama adalah sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang keseluruhan sekitar 36 cm, terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang sepanjang 15 cm.

Baca Juga :  Bawaslu Bolmut Gelar Rakernis Pengawasan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

“Gagang pisau tersebut berbahan kayu berwarna cokelat, bentuknya menyerupai pegangan pistol dan diperkuat dengan paku keling,” terang Mario.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair yang berkaitan dengan tindak pidana akibat kelalaian.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Tags: Polres Boltara
Previous Post

Diduga Lamban Tangani Kasus, Penyidik Polres Boltara Bakal Diadukan ke Polda Sulut

Next Post

Patroli Berujung Aksi Sosial, Polisi Bantu Bentor Mogok di Jalan Desa Moyag

Related Posts

FP bersama Kuasa Hukumnya saat berada di SPKT Polres Boltara ( Dok: Istimewa)
Bolmut

Diduga Lamban Tangani Kasus, Penyidik Polres Boltara Bakal Diadukan ke Polda Sulut

Kamis 16 April 2026
Bolmut

Program BSPS 2026 Jadi Tumpuan Perbaikan Hunian Warga Boltara

Rabu 15 April 2026
Bolmut

Menuju Desa Mandiri Data, Bupati Sirajudin Canangkan Desa Cantik 2026

Rabu 15 April 2026
Bolmut

Bupati Sirajudin Lasena Terima Prosesi Adat Mopohabaru Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat 13 Maret 2026
Bolmut

Pemkab Boltara Turun Langsung, Bupati Sirajudin Pimpin Apel Pengamanan Mudik Idul Fitri

Kamis 12 Maret 2026
Bolmut

Sekda Boltara Sidak Distribusi LPG 3 Kg, Harga Ditemukan Capai Rp60 Ribu

Selasa 10 Maret 2026
Next Post

Patroli Berujung Aksi Sosial, Polisi Bantu Bentor Mogok di Jalan Desa Moyag

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.