No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tragedi di Tambang Emas Boltara, Polisi Ungkap Tersangka

Setiawan Adi Setyo by Setiawan Adi Setyo
Kamis 16 April 2026
in Bolmut
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian almarhum Candri Wartabone yang terjadi di area pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, oleh jajaran Polres Bolaang Mongondow Utara yang dipimpin Wakapolres, Abdul Rahman Faudji.

Dalam keterangannya, Faudji mengungkapkan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial WP (28), warga Desa Paku, sebagai tersangka.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di lokasi pertambangan emas Desa Paku Selatan. Saat itu, korban dan tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi perselisihan yang berujung pertengkaran di dalam sebuah ruangan.

Baca Juga :  Ebi Lombu Terpilih Jadi Ketum PB PPMIBU

“Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital, yaitu ginjal,” jelas Faudji.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara, Mario Sopacoly, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti utama adalah sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang keseluruhan sekitar 36 cm, terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang sepanjang 15 cm.

Baca Juga :  Sirajudin: Sinergi Pemda & Polri Jadi Kunci Kemajuan Boltara

“Gagang pisau tersebut berbahan kayu berwarna cokelat, bentuknya menyerupai pegangan pistol dan diperkuat dengan paku keling,” terang Mario.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair yang berkaitan dengan tindak pidana akibat kelalaian.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Tags: Polres Boltara
Previous Post

Diduga Lamban Tangani Kasus, Penyidik Polres Boltara Bakal Diadukan ke Polda Sulut

Next Post

Patroli Berujung Aksi Sosial, Polisi Bantu Bentor Mogok di Jalan Desa Moyag

Related Posts

Bolmut

Dewi Zandra Astuti Mondo Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Boltara

Rabu 22 Juli 2026
Bolmut

Kesempatan Emas! Pemkab Boltara Buka Bantuan Awal Studi 2026

Senin 13 Juli 2026
Pelatihan SDM UMKM Boltara (Dok: Istimewa)
Bolmut

Sirajudin Lasena Dorong Pelaku UMKM Berinovasi & Naik Kelas

Rabu 8 Juli 2026
Bolmut

Sirajudin: Sinergi Pemda & Polri Jadi Kunci Kemajuan Boltara

Rabu 1 Juli 2026
Ilustrasi ( Dok: Istimewa)
Bolmut

Kapolres Bolmut Beberlan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli saat Bertugas

Senin 29 Juni 2026
Advetorial

Nelayan Boltara Didorong Melek Keuangan Melalui Program Gencarkan

Rabu 24 Juni 2026
Next Post

Patroli Berujung Aksi Sosial, Polisi Bantu Bentor Mogok di Jalan Desa Moyag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok! Inilah Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.