GOPOS.ID, BOLTARA – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Bolmut.
Paripurna tersebut turut mengagendakan penyampaian hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Boltara yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Boltara Sirajudin Lasena mengatakan, penyusunan KUPA dan PPAS-P dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi fiskal serta kebutuhan daerah.
Menurut Sirajudin, penyesuaian diperlukan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran pada sejumlah perangkat daerah sebagai dampak dari petunjuk teknis pemerintah pusat.
Selain itu, perubahan anggaran diarahkan untuk mengakomodasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya.
“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,” kata Sirajudin.
Ia menjelaskan, perubahan APBD juga dapat dilakukan karena adanya pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan maupun jenis belanja. Termasuk penggunaan SILPA tahun sebelumnya pada tahun berjalan serta kondisi darurat dan keadaan luar biasa yang membutuhkan penyesuaian anggaran.
Sirajudin berharap pembahasan KUPA dan PPAS-P bersama DPRD dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.
“Harapannya, APBD Perubahan ini dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat Boltara,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, instansi vertikal, Sekretaris Daerah Boltara dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala OPD, para camat serta tamu undangan lainnya.








