GOPOS.ID – Dugaan lambannya penanganan kasus oleh penyidik di Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menuai sorotan. Seorang warga berinisial FP melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pengrusakan milik orang lain yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan tersebut telah dilayangkan pada Senin (08/03/2026) dan ditujukan kepada kontraktor pemenang tender pembangunan Gedung PHCT serta pihak RSUD Bolaang Mongondow Utara.
Kuasa hukum FP, Widyanto Bawelle, mengungkapkan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan lelang bangunan gedung jenazah milik RSUD Bolmut pada Januari lalu. Setelah proses lelang, kliennya disebut telah melakukan pembayaran dan secara sah memperoleh hak atas bangunan tersebut.
Namun, sekitar sepekan sebelum laporan dibuat, bangunan yang diklaim sebagai aset milik kliennya itu diduga telah dibongkar oleh pihak perusahaan pemenang tender pembangunan Gedung PHCT tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kliennya.
“Seharusnya sebelum penyerahan lapangan dari pihak RSUD Bolmut kepada pihak kementerian atau perusahaan pemenang proyek, pihak RSUD terlebih dahulu menghubungi klien kami untuk membicarakan aset yang sudah menjadi milik klien kami,” ujar Widyanto.
Ia menilai kurangnya koordinasi dari pihak rumah sakit menjadi dasar keberatan kliennya. Selain itu, pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana penipuan oleh pihak RSUD serta pengrusakan aset milik klien yang diduga dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek.
Atas kejadian tersebut, laporan resmi telah dimasukkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, hingga saat ini proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat. Pihak pelapor menyebut belum ada kejelasan berarti sejak laporan diterima oleh penyidik.
Kondisi ini mendorong pihak pelapor mempertimbangkan langkah lanjutan dengan mengadukan kinerja penyidik ke Polda Sulawesi Utara.
“Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan menempuh jalur pengaduan ke Polda Sulut,” tegas Widyanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bolaang Mongondow Utara terkait perkembangan penanganan laporan maupun tudingan lambannya proses penyidikan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.








