GOPOS.ID, DENGILO – Tim gabungan Polres Pohuwato dan Kodim 1313 Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Pada Jumat (09/01/2025), aparat berhasil menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Dengilo.
Dua unit ekskavator tersebut masing-masing bermerek Liugong dan Hitachi. Alat berat ditemukan di lokasi yang diduga kuat menjadi area operasional penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, pada siang hari, tim gabungan terlebih dahulu membongkar sebuah pondok bekas galian tambang. Pondok tersebut diduga digunakan sebagai tempat aktivitas dan persinggahan para penambang ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa galon berisi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga digunakan untuk operasional pertambangan ilegal, pipa air, terpal, serta karpet kasar yang digunakan dalam proses ekstraksi emas.
Kabag Ops Polres Pohuwato, AKP Syang Kalibato, mengatakan lokasi pertambangan ilegal tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga.
“Lokasi PETI ini berada dekat dengan pemukiman warga, sehingga berpotensi menimbulkan banjir bagi masyarakat sekitar,” ujar AKP Syang
AKP Khairunnisa menegaskan aparat kepolisian bersama TNI akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI, demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Pohuwato.
“Saat ini dua unit alat berat masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal,” tutup AKP Syang (Yusuf/gopos)








