GOPOS.ID, GORONTALO – Akun Gorontalo Karlota dilaporkan oleh Kabag Ops Polres Bone Bolango, AKP Atmal Fauzi pada Kamis (8-1-2026).
Atmal Melaporkan Akun Gorontalo Karlota terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya. Ia menyampaikan bahwa merasa dirugikan oleh berita-berita yang tidak benar yang beredar di media sosial.
“Kami datang ke Reskrimsus Polda Gorontalountuk melaporkan akun Gorontalo Karlota dan diharapkan bisa lebih crosscheck kebenarannya.” ujarnya.
Atmal menekankan pentingnya memeriksa bukti-bukti yang ada sebelum menyebarkan informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi iktibar bagi semua, agar tidak sembarangan menyebarkan fitnah,” tambah Atmal.
Terpisah, Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan tepatnya pada tanggal 8 Januari seorang anggota Polisi Berinisial AZ melaporkan postingan di akun gosip Gorontalo Karlota terhadap dirinya.
“Saat ini pihak Penyidik tengah mendalami informasi terkait, termasuk identitas yang disebutkan dalam akun tersebut, serta mengumpulkan saksi dan bukti untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana,” tandasnya, dikonfirmasi Jumat (9-1-2028). (Putra/Gopos)







